KENDARI, KABENGGA.ID — Aksi perampasan terhadap seorang karyawan BRILink di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), berujung pada penangkapan seorang pria berinisial A (33), warga Kecamatan Andowia, Kabupaten Konawe Utara (Konut).
Yang membuat kasus ini menjadi perhatian, dalam pemeriksaan awal polisi, A mengaku telah melakukan aksi serupa di 18 tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah hukum Polresta Kendari. Dari rangkaian aksi tersebut, pelaku disebut mengaku memperoleh keuntungan sekitar Rp173,2 juta.
Kasat Reskrim Polresta Kendari Kompol Welliwanto Malau mengatakan A diamankan Tim URC Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari bersama Unit Kamneg Satintelkam Polresta Kendari di Kelurahan Bonggoeya, Kecamatan Wuawua, Kota Kendari, Jumat (14/8/2026) sekitar pukul 19.45 Wita.
Pengungkapan kasus bermula dari laporan aksi perampasan terhadap seorang karyawan konter berinisial WI (23) di Jalan Jenderal AH Nasution, Kelurahan Kambu, Kecamatan Kambu, Kota Kendari.
Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (7/8/2026) sekitar pukul 23.00 Wita. Saat itu, korban baru saja menutup konter BRILink dan berjalan menuju indekos dengan membawa sebuah tas.
Tas tersebut berisi uang tunai sebesar Rp23,551 juta, dua unit telepon seluler, mesin EDC, mesin pencetak struk voucher, serta sejumlah kartu seluler.
Di tengah perjalanan, korban tiba-tiba didatangi seorang pria yang mengendarai sepeda motor berwarna hitam. Dari arah belakang, pelaku merampas tas korban kemudian memacu sepeda motornya untuk melarikan diri.
Korban sempat berteriak meminta pertolongan. Namun, pelaku berhasil menjauh dan lolos dari kejaran.
Polisi kemudian melakukan serangkaian penyelidikan. Dari hasil pengumpulan informasi dan bukti permulaan, identitas pelaku akhirnya berhasil diungkap.
Tim gabungan selanjutnya melakukan pencarian hingga A berhasil diamankan di Kelurahan Bonggoeya.
Pengakuan 18 TKP Masih Didalami
Welliwanto mengatakan, dalam pemeriksaan, A mengakui telah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan di 18 lokasi berbeda di wilayah hukum Polresta Kendari.
“Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku telah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan sebanyak 18 TKP di wilayah hukum Polresta Kendari, kata Welliwanto, Sabtu (15/8/2026).»
Dari pengakuan tersebut, polisi mencatat nilai keuntungan yang disebut diperoleh pelaku mencapai sekitar Rp173,2 juta.
Namun, polisi belum berhenti pada pengakuan tersebut. Penyidik masih mendalami seluruh TKP yang disebut pelaku, termasuk mencocokkan keterangannya dengan laporan polisi yang telah masuk serta menelusuri kemungkinan adanya barang bukti lain.
Langkah pendalaman ini penting untuk memastikan apakah seluruh aksi yang diakui A berkaitan dengan laporan tindak pidana serupa yang terjadi sebelumnya di wilayah Kota Kendari.
Polisi juga masih melakukan pengembangan untuk mengungkap secara utuh rangkaian aksi yang diduga dilakukan pelaku.(**).
