KENDARI, KABENGGA.ID — Forum Gerakan Mahasiswa (Forgema) Sulawesi Tenggara (Sultra) menyoroti informasi mengenai dugaan hubungan pribadi yang dikaitkan dengan Bupati Konawe Kepulauan (Konkep) berinisial RSR dan seorang pegawai PPPK di lingkungan DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara berinisial YH alias Osin.

Forgema menegaskan, informasi tersebut masih merupakan dugaan yang perlu diverifikasi dan diklarifikasi. Pihaknya meminta agar persoalan tersebut tidak berkembang menjadi penghakiman terhadap pihak mana pun sebelum terdapat fakta dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.

Penanggung Jawab Forgema Sultra, Abdul Rahman Fathur, mengatakan sorotan tersebut muncul karena nama yang dikaitkan dalam informasi itu merupakan seorang kepala daerah yang memiliki tanggung jawab publik.

Menurutnya, ketika muncul dugaan yang menyangkut integritas dan kepatutan seorang pejabat publik, masyarakat memiliki kepentingan untuk mendapatkan penjelasan yang jelas dan berimbang.

“Kami tidak sedang menghakimi seseorang berdasarkan rumor. Kami mempertanyakan integritas seorang pejabat publik ketika namanya dikaitkan dengan dugaan persoalan moral yang serius. Kalau informasi itu tidak benar, kami meminta agar dibantah secara terang dan disertai penjelasan yang dapat dipertanggungjawabkan. Namun apabila nantinya terdapat fakta yang membuktikan sebaliknya, tentu harus ada sikap bertanggung jawab, kata Abdul Rahman Fathur kepada awak media, Sabtu (15/8/2026).

Rahman menilai persoalan keteladanan pejabat publik merupakan bagian penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan.

Menurut dia, kepala daerah tidak hanya menjalankan fungsi administratif, tetapi juga menjadi figur yang mendapat mandat masyarakat sehingga perilaku dan integritasnya turut menjadi perhatian publik.

Meski demikian, Forgema menekankan bahwa status dugaan tidak boleh diperlakukan sebagai fakta. Karena itu, seluruh informasi yang beredar perlu diuji secara objektif dan dikonfirmasi kepada pihak-pihak yang disebut.

“Pihak yang dituduh juga memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan pembelaan. Jangan sampai informasi yang belum terverifikasi berubah menjadi vonis di ruang publik,” ujarnya.

Forgema juga meminta RSR memberikan klarifikasi terbuka mengenai informasi yang mengaitkan dirinya dengan YH alias Osin, sepanjang diperlukan untuk menjawab keresahan dan pertanyaan yang berkembang di tengah masyarakat.

Rahman menambahkan, apabila di kemudian hari terdapat bukti yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan mengenai pelanggaran etik atau ketentuan lain yang berkaitan dengan jabatan, maka proses penanganannya harus ditempuh melalui mekanisme hukum dan aturan yang berlaku.

“Jabatan kepala daerah tidak boleh menjadi alasan untuk menghindari proses klarifikasi ataupun pemeriksaan apabila memang terdapat dasar dan bukti yang kuat. Sebaliknya, seseorang juga tidak boleh dinyatakan bersalah hanya berdasarkan informasi yang belum terverifikasi,” tegasnya.

Lebih lanjut, aktivis yang disebut merupakan jebolan Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) itu meminta semua pihak menahan diri dan tidak menyebarkan informasi yang belum memiliki dasar yang jelas.

Menurutnya, masyarakat Konkep membutuhkan pemerintahan yang bekerja berdasarkan transparansi, akuntabilitas, serta kepercayaan publik.

“Yang kami dorong adalah klarifikasi dan kepastian fakta, bukan penghakiman. Jika tidak benar, jelaskan kepada publik. Jika ditemukan pelanggaran berdasarkan bukti dan mekanisme yang sah, biarkan proses berjalan sesuai aturan,” tutupnya.

Catatan Redaksi: Informasi mengenai dugaan hubungan pribadi tersebut masih berupa tudingan atau informasi yang perlu diverifikasi. KABENGGA.ID tidak menyimpulkan bahwa dugaan tersebut benar dan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah. Redaksi terbuka memberikan ruang hak jawab dan klarifikasi kepada Bupati Konawe Kepulauan RSR maupun pihak lain yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai prinsip keberimbangan dan Kode Etik Jurnalistik.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *