KENDARI,KABENGGA. — Setahun setelah pemerintah mengungkap 1.063 aktivitas pertambangan ilegal dengan potensi kekayaan sedikitnya Rp300 triliun, publik dinilai tidak lagi cukup hanya mendapatkan laporan mengenai operasi penertiban. Ukuran keberhasilan kini harus terlihat dari perkara yang berjalan, pelaku yang terbukti bertanggung jawab, aset yang dipulihkan dan kemampuan negara mencegah kegiatan ilegal kembali berulang.
Firman adhyaksa selaku pengurus PEMUDA NUSANTARA mengatakan penertiban kawasan hanyalah salah satu tahapan. Pemerintah sebelumnya melaporkan penyelamatan kekayaan negara sekitar Rp10,27 triliun, tetapi capaian tersebut harus diikuti penegakan hukum apabila terdapat bukti tindak pidana. “Yang harus kita lihat adalah rangkaian lengkapnya, dari penertiban sampai proses hukum dan pemulihan aset,” ujarnya.
Menurutnya, pertambangan ilegal tidak akan mudah diberantas apabila hanya menyasar pelaku di lokasi. Aktivitas berskala besar membutuhkan modal dan jaringan ekonomi. Karena itu, penyidikan harus bergerak kepada pengendali, pemodal dan penerima manfaat apabila bukti menunjukkan keterlibatan mereka. Pendekatan follow the money juga diperlukan untuk memastikan keuntungan hasil kejahatan tidak tetap berada di tangan pihak yang menikmatinya.
Dalam konteks tersebut, perkara mantan Jampidsus Febrie Adriansyah juga perlu dilihat secara menyeluruh. Febrie sebelumnya menjabat sebagai Ketua Pelaksana Satgas PKH. Firman, mengatakan penyidik perlu memastikan apakah terdapat hubungan antara kewenangan tersebut dengan dugaan tindak pidana yang sedang diperiksa, termasuk apabila muncul indikasi dugaan aliran dana pengamanan.
“Kalau ada indikasi, telusuri sampai tuntas. Tetapi jangan membuat kesimpulan sebelum pembuktian. Semua harus berdasarkan alat bukti, transaksi yang dapat diverifikasi dan hubungan faktual dengan perkara.”
Ia menilai proses tersebut penting untuk menjaga kredibilitas Satgas PKH sekaligus memastikan bahwa penertiban kawasan tidak hanya menghasilkan pemulihan aset, tetapi juga mampu mengungkap jaringan yang berada di belakang aktivitas ilegal.
Mengenai praperadilan, [Nama] meminta majelis hakim memeriksa perkara secara objektif dan memastikan seluruh proses berjalan sesuai hukum. “Kami berharap hakim menolak permohonan praperadilan apabila dalil pemohon tidak terbukti atau tidak memiliki dasar hukum yang cukup. Dengan begitu, proses perkara pokok dapat berjalan tanpa mengurangi hak tersangka untuk memperoleh pembelaan,” katanya.
Ia menambahkan bahwa publik juga perlu mendapatkan informasi mengenai perkembangan 1.063 tambang ilegal secara terukur, termasuk jumlah perkara yang masih ditangani, yang telah masuk penyidikan, yang telah sampai pengadilan serta nilai aset yang berhasil dipulihkan. Data tersebut dinilai penting agar keberhasilan kebijakan dapat diuji berdasarkan fakta, bukan sekadar pernyataan pejabat.
“Pada akhirnya, efek jera adalah ukuran paling penting. Kalau tambang ilegal berhenti sementara lalu kembali dengan pola berbeda, berarti masalah belum selesai. Negara harus mampu menghentikan aktivitas, membongkar jaringan yang terbukti terlibat, memulihkan aset dan memastikan praktik serupa tidak terulang,” ujar Firman.(redaksi).
