KONAWE UTARA,KABENGGQ.ID. – Kasus dugaan pengeroyokan yang menimpa seorang pemuda bernama Sarif Alqadri (24) di Desa Tondowatu, Kecamatan Motui, Kabupaten Konawe Utara, hingga kini belum menunjukkan perkembangan signifikan. Kuasa hukum korban mendesak pihak Polsek Sawa untuk segera menetapkan tersangka dan melakukan penangkapan terhadap para pelaku yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut.
Kuasa hukum korban dari SP Law Firm, Moh. Zuhdy Al Ghiffari, S.H., M.H., menyatakan bahwa kliennya menjadi korban penganiayaan dan pengeroyokan yang diduga dilakukan oleh beberapa orang pada Jumat malam, 31 Juli 2026, sekitar pukul 23.30 WITA di Desa Tondowatu.
Menurut keterangan kuasa hukum, pada hari kejadian sekitar pukul 09.00 WITA, Sarif Alqadri menghadiri sebuah acara pesta keluarga yang diselenggarakan di kediaman keluarga berinisial W. Kehadiran korban disebut semata-mata untuk memenuhi undangan keluarga.
Namun, suasana yang awalnya berlangsung normal berubah menjadi mencekam menjelang tengah malam. Beberapa orang yang tidak dikenal diduga memanggil korban untuk menjauh dari lokasi keramaian pesta.
“Para pelaku yang tidak dikenali ini menanyakan asal daerah klien kami. Tanpa alasan maupun provokasi yang jelas, mereka kemudian melakukan pengeroyokan terhadap korban,” ungkap Moh. Zuhdy dalam press releasenya, pada Senin 10 Agustus 2026.
Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka-luka serius dan dalam kondisi setengah sadar. Korban kemudian dibawa masuk ke dalam rumah keluarga dengan harapan mendapatkan perlindungan. Namun, menurut keterangan kuasa hukum, aksi kekerasan diduga kembali terjadi di dalam rumah.
Korban disebut kembali menerima pukulan dari beberapa orang, termasuk seseorang yang diduga merupakan saudara iparnya sendiri yang berinisial W.
Akibat dugaan penganiayaan tersebut, Sarif Alqadri mengalami sejumlah luka serius, di antaranya gigi patah, luka di beberapa bagian tubuh, serta pendarahan pada bagian mata yang diduga akibat benturan benda tumpul. Korban pun harus mendapatkan penanganan medis.
Tim kuasa hukum korban, Africtzal, S.H., menjelaskan bahwa pihak keluarga telah melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sawa pada 1 Agustus 2026. Namun, hingga saat ini, pihak kepolisian disebut belum menetapkan satu pun tersangka dalam kasus tersebut.
Menanggapi hal itu, Moh. Zuhdy menyampaikan kekecewaannya terhadap perkembangan penanganan perkara yang dinilai berjalan lamban.
“Kami sangat menyayangkan lambatnya progres penanganan perkara ini. Korban mengalami luka yang cukup serius, termasuk gigi patah dan pendarahan pada mata. Selain itu, identitas salah satu terduga pelaku berinisial W juga sudah diketahui. Kami berharap Polsek Sawa segera menuntaskan proses penyelidikan, menetapkan tersangka apabila alat bukti telah mencukupi, dan mengambil langkah hukum yang diperlukan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
SP Law Firm menyatakan akan terus mengawal proses hukum kasus tersebut hingga kliennya memperoleh keadilan. Pihak kuasa hukum juga mengimbau aparat penegak hukum untuk menangani perkara secara profesional dan transparan guna memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak Polsek Sawa terkait perkembangan penanganan kasus dugaan pengeroyokan tersebut. Prinsip praduga tak bersalah tetap dikedepankan sampai adanya putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap. (***)
