KONAWE SELATAN, KABENGGA.ID. — Aktivitas pertambangan nikel PT Wijaya Inti Nusantara (PT WIN) di Kabupaten Konawe Selatan memasuki babak baru. Perusahaan menyatakan menghentikan operasional dan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap karyawan mulai 10 Agustus 2026 karena RKAB 2026 belum diterbitkan pemerintah.

Hal itu tertuang dalam surat manajemen PT WIN bernomor 363/Int/SPb/HRD/WIN/VIII/2026. Dalam surat tersebut, perusahaan menyebut kegiatan dihentikan sampai waktu yang belum ditentukan dan dapat kembali beroperasi apabila RKAB 2026 telah diperoleh.

Manajemen juga menjelaskan bahwa keputusan tersebut diambil setelah perusahaan berupaya mempertahankan karyawan selama berbulan-bulan di tengah belum terbitnya RKAB. Perusahaan menyatakan pembayaran kompensasi kepada pekerja akan dilakukan kemudian.

FAN Apresiasi Pemerintah

Ketua Forum Alam Nusantara (FAN), Fatahillah, SH., MH., mengapresiasi langkah pemerintah pusat, khususnya Presiden RI dan Menteri ESDM, yang dinilai melakukan verifikasi secara ketat terhadap dokumen perpanjangan RKAB PT WIN.

Menurut Fatahillah, belum diterbitkannya RKAB harus dilihat sebagai bagian dari komitmen pemerintah dalam menertibkan tata kelola pertambangan.

“Kami menyampaikan terima kasih kepada pemerintah pusat, terutama Presiden dan Menteri ESDM, yang melakukan verifikasi dokumen RKAB PT WIN secara ketat. Ini menunjukkan pemerintah serius menertibkan kegiatan pertambangan,” ujar Fatahillah.

Ia menegaskan, RKAB bukan sekadar persoalan administrasi, tetapi menjadi bagian penting dalam memastikan kegiatan pertambangan berjalan sesuai ketentuan.

“Kalau persyaratan belum terpenuhi, kegiatan produksi memang harus mengikuti ketentuan yang ditetapkan pemerintah. Ini bagian dari penegakan aturan,” tegasnya.

FAN Tetap Kawal Aktivitas PT WIN

Meski operasional perusahaan dihentikan, FAN memastikan pengawasan terhadap PT WIN tetap berjalan.

Fatahillah mengatakan pemerintah tidak bisa bekerja sendiri dalam melakukan pengawasan pertambangan. Masyarakat sipil dan pemerhati lingkungan juga memiliki tanggung jawab untuk mengawal setiap aktivitas pertambangan.

“Kami di FAN tetap mengawasi dan akan menyampaikan secara resmi setiap temuan yang perlu mendapat perhatian. Pemerintah tidak bisa dibiarkan bekerja sendiri dalam melakukan pengawasan,” katanya.

Menurutnya, pengawasan tersebut bukan untuk menghambat investasi, melainkan memastikan kegiatan pertambangan berjalan sesuai aturan, memperhatikan lingkungan serta memenuhi seluruh kewajiban kepada negara dan masyarakat.

Isu Pajak Akan Dikoordinasikan dengan Kejati

Selain persoalan RKAB, FAN juga menyoroti isu dugaan tunggakan pajak PT WIN.

Fatahillah menegaskan pihaknya tidak ingin mengambil kesimpulan sepihak. Karena itu, FAN berencana berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) untuk memastikan kebenaran informasi tersebut sekaligus melihat kemungkinan langkah hukum yang dapat ditempuh.

“Kami tidak ingin berhenti pada isu. Kami akan berkoordinasi dengan Kejati untuk memastikan duduk persoalannya dan melihat langkah hukum ke depan. Kalau memang ada kewajiban yang belum diselesaikan, tentu harus ditindaklanjuti sesuai aturan,” jelasnya.

Ia menambahkan, apabila hasil verifikasi tidak menemukan pelanggaran, klarifikasi resmi juga diperlukan agar informasi yang berkembang tidak menjadi opini tanpa dasar.

Menunggu RKAB 2026

Penghentian operasional PT WIN menjadi momentum bagi pemerintah untuk memastikan seluruh persyaratan perusahaan telah dipenuhi sebelum aktivitas pertambangan kembali berjalan.

FAN menilai kepastian hukum harus menjadi dasar utama keberlanjutan investasi pertambangan.

“Investasi tetap penting, tetapi harus berjalan sesuai aturan. Jangan sampai kepentingan ekonomi mengesampingkan kewajiban hukum, lingkungan dan kepentingan masyarakat,” kata Fatahillah.

Dengan demikian, PT WIN kini menghentikan operasional mulai 10 Agustus 2026 karena RKAB 2026 belum terbit. FAN memastikan persoalan tersebut akan terus dikawal, termasuk aspek kepatuhan perusahaan, lingkungan, hak pekerja dan dugaan kewajiban kepada negara.

Catatan redaksi: seluruh informasi mengenai RKAB, penghentian operasional, PHK, kompensasi, dan dugaan tunggakan pajak dalam berita ini adalah pernyataan,dan temuan Ketua FAN, sehingga tidak diposisikan sebagai kesimpulan atau tuduhan yang telah terbukti,media juga membuka ruang hak jawab dan koreksi kepada pihak terkait,demi keberimbangan berita

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *