WAKATOBI, KABENGGA.ID. (9 Agustus 2026). – Pembangunan gerai Koperasi Desa Merah Putih di Kabupaten Wakatobi mendapat sorotan dari Bung R W Sorotan tersebut muncul setelah adanya informasi mengenai lokasi pembangunan gerai yang berada di kawasan yang disebut terletak di tengah hutan, di antara Desa Wungka dan Desa Komala, Kecamatan Wangiwangi Selatan.

Bung R W mempertanyakan dasar penentuan lokasi pembangunan tersebut. Menurutnya, pemerintah maupun pihak pelaksana perlu memberikan penjelasan secara terbuka kepada masyarakat mengenai status dan peruntukan lahan, dasar penetapan lokasi, dokumen perencanaan, serta sumber dan besaran anggaran yang digunakan.

«“Kami mempertanyakan kenapa pembangunan gerai Koperasi Desa Merah Putih ditempatkan di lokasi yang berada di tengah kawasan hutan dan di antara Desa Wungka dan Desa Komala. Pemerintah harus terbuka menjelaskan dasar penentuan lokasinya serta memastikan seluruh ketentuan terkait lahan dan pembangunan telah dipenuhi,” ujar Bung R W.»

Ia menegaskan bahwa pembangunan Koperasi Desa Merah Putih pada prinsipnya merupakan program yang ditujukan untuk memberikan manfaat ekonomi kepada masyarakat desa. Karena itu, menurutnya, aspek ketepatan lokasi, legalitas lahan, akses masyarakat, dan transparansi penggunaan anggaran harus menjadi perhatian utama.

Bung R W juga meminta pemerintah daerah dan instansi terkait melakukan klarifikasi mengenai apakah lokasi tersebut merupakan lahan yang memang diperuntukkan bagi pembangunan fasilitas koperasi, termasuk memastikan tidak terdapat persoalan terkait status kawasan hutan maupun pemanfaatan lahannya.

“Kalau memang seluruh prosesnya sudah sesuai aturan, silakan dibuka kepada publik. Tunjukkan dasar penetapan lokasi, status lahannya, dokumen perencanaannya, RAB atau informasi anggarannya, serta siapa pelaksana pembangunan. Jangan sampai masyarakat hanya melihat bangunannya, tetapi tidak mengetahui bagaimana prosesnya,” tegasnya.

Ia meminta agar pihak terkait tidak menganggap kritik tersebut sebagai upaya menghambat program pemerintah. Menurutnya, kritik dan permintaan informasi merupakan bagian dari kontrol sosial agar program yang menggunakan anggaran negara benar-benar dilaksanakan secara transparan dan memberikan manfaat kepada masyarakat.

Bung R W selanjutnya mendorong pemerintah daerah, pemerintah desa, serta instansi teknis terkait untuk memberikan penjelasan resmi mengenai pembangunan gerai tersebut, terutama terkait legalitas lokasi, kesesuaian peruntukan lahan, dokumen pembangunan, anggaran, pelaksana pekerjaan, serta progres pembangunan.

“Yang kami minta sederhana: buka datanya kepada masyarakat. Jika semuanya sesuai ketentuan, tentu harus kita dukung. Tetapi jika ditemukan persoalan dalam proses pembangunan, maka harus segera dilakukan evaluasi dan ditindaklanjuti sesuai aturan,” tutup Bung R W.(redaksi).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *