KENDARI, SULAWESI TENGGARA — Kasus dugaan mafia tanah di Kelurahan Puuwatu, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, memasuki babak baru. Perkara yang sebelumnya menjadi sorotan masyarakat kini telah resmi naik ke tahap penyidikan di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sultra.

Perkembangan tersebut langsung mendapat sorotan dari Mahasiswa Banteng Muda Sulawesi Tenggara (MBM Sultra). Kelompok mahasiswa ini mendesak penyidik segera mengambil langkah tegas terhadap pihak-pihak yang diduga memiliki keterlibatan dalam konflik dan penguasaan lahan di kawasan tersebut.

Salah satu pihak yang menjadi sorotan adalah pimpinan PT Tadisangka yang juga menjabat sebagai Ketua Apernas Sultra. MBM Sultra meminta aparat penegak hukum tidak berhenti pada peningkatan status perkara, tetapi segera mengungkap secara menyeluruh siapa saja yang berada di balik dugaan penguasaan lahan masyarakat tersebut.

Penanggung Jawab MBM Sultra, Azhar Ajira, mengatakan naiknya perkara ke tahap penyidikan menunjukkan bahwa penyidik telah menemukan indikasi dugaan tindak pidana yang perlu didalami lebih lanjut.

Dalam keterangannya pada 9 Agustus 2026, Azhar meminta Polda Sultra menjalankan proses hukum secara transparan dan tidak membedakan siapa pun yang nantinya terbukti memiliki keterlibatan berdasarkan alat bukti yang sah.

“Bukti lapangan dan hasil gelar perkara sudah menunjukkan secara sah adanya tindak pidana nyata di Puuwatu. Polda Sultra harus segera menyeret pimpinan PT Tadisangka yang sekaligus Ketua Apernas Sultra ke jeruji besi. Proses hukum harus berjalan tegak tanpa pandang bulu,” tegas Azhar.

Lahan Warga Dipersoalkan

Sorotan MBM Sultra tidak hanya diarahkan pada status perkara, tetapi juga pada aktivitas pembangunan yang berlangsung di lokasi.

Azhar menyebut proyek perumahan tersebut diduga dijalankan secara ugal-ugalan dan berpotensi merugikan masyarakat yang mengklaim memiliki hak atas lahan tersebut.

Menurut dia, terdapat lahan yang disebut telah memiliki sertifikat atas nama masyarakat, tetapi kemudian dikuasai secara sepihak. Bahkan, menurut keterangan yang disampaikan MBM Sultra, muncul pemasangan patok baru di lokasi serta pembabatan tanaman produktif milik warga.

Jika benar terjadi, persoalan tersebut bukan lagi sekadar sengketa kepemilikan lahan. Konflik itu dapat berkembang menjadi persoalan hukum yang lebih serius karena menyangkut dugaan penguasaan tanah, aktivitas pembangunan, hingga potensi kerugian masyarakat.

“Proyek tersebut kami duga kuat dilaksanakan secara ugal-ugalan, dan lebih parahnya kami menilai mereka merampas hak-hak masyarakat kecil demi melancarkan aktivitas yang diduga ilegal tersebut,” kata Azhar.

Namun, seluruh tudingan tersebut tetap membutuhkan pembuktian melalui proses hukum. Status penyidikan menjadi momentum penting bagi aparat untuk menguji setiap klaim, dokumen kepemilikan, riwayat tanah, serta tindakan yang dilakukan masing-masing pihak di lapangan.

Dugaan Skema ‘Bank Tanah’

Persoalan menjadi semakin kompleks setelah MBM Sultra mengungkap dugaan adanya aktor lain yang disebut berperan dalam skema penguasaan lahan dalam skala besar.

Nama Fajar S Tanawali disebut oleh kelompok mahasiswa tersebut sebagai sosok yang diduga berkaitan dengan praktik yang mereka istilahkan sebagai “bank tanah”.

Menurut MBM Sultra, Fajar yang disebut merupakan adik Ketua Kadin Kota Kendari diduga memiliki peran penting dalam rangkaian penguasaan lahan tersebut.

Klaim ini menjadi salah satu bagian yang perlu diuji secara objektif oleh penyidik. Apalagi, dugaan keterlibatan lebih dari satu pihak dapat membuat perkara tersebut tidak berhenti pada persoalan hubungan antara masyarakat dan developer.

MBM Sultra menduga terdapat hubungan kepentingan antara pihak yang disebut sebagai aktor “bank tanah” dengan PT Tadisangka sebagai pengembang.

Dugaan tersebut, menurut kelompok mahasiswa, perlu dibongkar untuk mengetahui bagaimana lahan masyarakat bisa masuk dalam rangkaian proyek, siapa yang menguasai lahan sebelum pembangunan dilakukan, serta bagaimana proses peralihan atau penguasaan hak atas tanah tersebut berlangsung.

Pertanyaan-pertanyaan itu menjadi penting karena konflik agraria sering kali tidak hanya berkaitan dengan kepemilikan formal, tetapi juga menyangkut rantai transaksi, dokumen pertanahan, pihak yang menguasai lahan, hingga pembiayaan proyek.

Kali Alami Diduga Ditimbun

Persoalan lain yang ikut disorot adalah dampak lingkungan dari aktivitas pembangunan.

MBM Sultra menyebut adanya dugaan penimbunan terhadap aliran kali alami di sekitar kawasan proyek. Aktivitas tersebut dinilai berpotensi mengubah aliran air dan menimbulkan persoalan ekologis bagi masyarakat sekitar.

Jika dugaan tersebut terbukti, persoalan proyek tidak hanya menyangkut konflik agraria. Aspek lingkungan juga berpotensi menjadi bagian penting yang harus diperiksa oleh instansi berwenang.

Perubahan aliran air akibat penimbunan dapat berdampak langsung terhadap lingkungan sekitar, terutama apabila kawasan tersebut memiliki fungsi sebagai jalur drainase alami.

Karena itu, MBM Sultra meminta persoalan tersebut tidak dipandang sebagai isu sampingan. Mereka mendorong pemeriksaan menyeluruh terhadap seluruh aktivitas pembangunan di lokasi, termasuk aspek legalitas pembangunan, kepemilikan lahan, serta kepatuhan terhadap ketentuan lingkungan.

Soroti Aliran Pembiayaan

Desakan MBM Sultra kemudian mengarah pada aspek yang lebih jauh: bagaimana proyek tersebut dibiayai.

Kelompok mahasiswa meminta penyidik tidak hanya memeriksa aktivitas fisik di lapangan, tetapi juga menelusuri aliran dana yang diduga menopang proyek tersebut.

Salah satu lembaga yang disebut adalah Bank Syariah Indonesia (BSI). MBM Sultra meminta aparat mengusut dugaan masuknya pembiayaan dari BSI ke proyek tersebut.

Bagi MBM Sultra, pemeriksaan terhadap aspek finansial diperlukan untuk mengetahui struktur pembiayaan proyek, pihak yang menerima fasilitas pembiayaan, serta dasar legalitas yang digunakan dalam proses tersebut.

Namun, dugaan keterlibatan lembaga keuangan tentu harus dibuktikan berdasarkan dokumen dan fakta hukum. Tidak boleh ada kesimpulan bahwa sebuah lembaga turut melakukan pelanggaran hanya berdasarkan adanya hubungan pembiayaan.

Karena itu, apabila penyidik menemukan adanya aliran pembiayaan, seluruh prosesnya perlu diperiksa secara profesional, termasuk dokumen agunan, legalitas tanah, proses verifikasi, serta pihak-pihak yang terlibat dalam transaksi.

Polda Sultra Didesak Tak Berhenti di Permukaan

Azhar menegaskan MBM Sultra akan terus mengawal proses hukum kasus tersebut. Mereka meminta penyidik tidak hanya memproses pihak yang berada di permukaan, tetapi juga menelusuri kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas.

“Kami mengingatkan jajaran Polda Sultra agar tidak goyah oleh intervensi kekuasaan maupun jaringan modal di balik lingkaran pelaku, baik dari pihak korporasi maupun jejaring elite di Kendari. Kasus Puuwatu ini adalah potret nyata penindasan terhadap rakyat kecil,” ujar Azhar.

Menurut dia, kasus Puuwatu harus menjadi ujian bagi keberanian aparat penegak hukum dalam menangani konflik pertanahan yang melibatkan masyarakat dan kepentingan bisnis.

MBM Sultra menyatakan tidak akan berhenti mengawal perkara tersebut. Mereka bahkan menyiapkan konsolidasi gerakan melalui jalur hukum maupun aksi moral di ruang publik apabila proses penanganan perkara dinilai tidak berjalan sebagaimana mestinya.

“Kami tidak akan tinggal diam dan siap mengawal kasus ini, baik lewat jalur hukum maupun konsolidasi gerakan moral di jalanan, sampai mafia tanah ini benar-benar memakai rompi tahanan,” pungkas Azhar.

Kini bola berada di tangan penyidik Ditreskrimum Polda Sultra. Naiknya perkara ke tahap penyidikan membuka ruang untuk menguji seluruh dugaan secara lebih terang: siapa pemilik sah lahan, bagaimana proses penguasaan tanah berlangsung, siapa yang berada di baliknya, bagaimana proyek memperoleh pembiayaan, serta apakah terdapat pelanggaran hukum dan lingkungan dalam proses pembangunan.

Yang tak kalah penting, seluruh pihak yang disebut dalam perkara ini tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan membantah tudingan yang dialamatkan kepada mereka. Pada akhirnya, pembuktian di hadapan hukumlah yang akan menentukan apakah dugaan tersebut memiliki dasar pidana atau tidak.

Bagi masyarakat Puuwatu, proses hukum tersebut bukan sekadar soal proyek perumahan. Ini menyangkut kepastian hak atas tanah, perlindungan terhadap warga, serta sejauh mana hukum mampu berdiri ketika berhadapan dengan kepentingan bisnis dan jaringan kekuasaan.

Focus keyword: Dugaan mafia tanah PuuwatuJika

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *