JAKARTA,KABENGGA.ID. – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadapi ujian serius terhadap integritas internalnya. Dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Pemalang, Purworejo, dan Jakarta, lembaga antirasuah itu tidak hanya membongkar dugaan korupsi yang menyeret Bupati Pemalang Anom Widiyantoro, tetapi juga mengungkap dugaan pemerasan yang melibatkan seorang oknum pegawai internal KPK berstatus anggota Polri.

Oknum tersebut adalah Setya Budi Dias Oktavianto, anggota Polri berstatus Pegawai Negeri yang Dipekerjakan (PNYD) di KPK. Penyidik menetapkannya sebagai tersangka setelah diduga memanfaatkan posisinya untuk memeras Bupati Pemalang Anom Widiyantoro dengan dalih berkaitan dengan penanganan perkara di KPK.

Kasus ini menjadi sorotan karena KPK membagi penyidikan ke dalam dua klaster. Klaster pertama mengusut dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan Anom Widiyantoro terkait proyek infrastruktur dan dugaan praktik jual beli jabatan. Sementara klaster kedua menitikberatkan pada dugaan pemerasan yang diduga dilakukan Setya Budi terhadap Anom.

Setya Budi bukan sosok sembarangan. Ia merupakan anggota Korps Brimob Polri berpangkat Inspektur Polisi Satu (Iptu), pernah dipercaya menjadi ajudan pimpinan KPK, serta memiliki rekam jejak sebagai personel misi perdamaian Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) di Sudan. Latar belakang tersebut membuat dugaan penyalahgunaan kewenangan ini menjadi perhatian publik.

Dalam perkara tersebut, KPK menetapkan dan menahan empat tersangka, yakni Bupati Pemalang Anom Widiyantoro, Setya Budi Dias Oktavianto, Lilik Budi Suprianto, dan Mohamad Haris. Selain itu, tim penyidik turut mengamankan 21 orang dalam rangkaian OTT serta menyita uang tunai lebih dari Rp2 miliar yang diduga berkaitan dengan perkara sebagai barang bukti.

KPK menegaskan seluruh proses penanganan perkara dilakukan secara profesional, objektif, dan berdasarkan alat bukti yang cukup serta melalui keputusan kolektif pimpinan. Lembaga antirasuah itu juga memastikan dugaan keterlibatan pegawai internal tidak akan ditutup-tutupi dan menjadi bagian dari upaya penegakan hukum secara transparan.

Sebagai langkah pembenahan, KPK menyatakan akan memperkuat pengawasan internal sekaligus mengingatkan masyarakat agar tidak percaya kepada siapa pun yang mengaku mampu mengurus perkara di KPK dengan meminta imbalan uang. Masyarakat diminta segera melapor apabila menemukan praktik serupa agar dapat segera ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(**)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *