Kusambi Raya,Kabengga.Id.– Keluarga Mahasiswa Peduli Demokrasi Sulawesi tenggara (KMPD SULTRA) menyoroti kinerja Polsek Kusambi yang dinilai belum optimal dalam menangani berbagai laporan dugaan tindak pidana yang terjadi di wilayah Kusambi Raya. Menurut mereka, lambannya proses penanganan sejumlah perkara telah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat dan dikhawatirkan dapat menurunkan kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum.

Ketua KMPD Sultra, Akbar yaro menegaskan bahwa kritik yang disampaikannya bukan untuk menjatuhkan institusi kepolisian, melainkan sebagai bentuk kepedulian agar pelayanan hukum kepada masyarakat dapat berjalan lebih cepat, profesional, dan berkeadilan.

“Kami menghormati tugas dan kewenangan kepolisian. Namun, masyarakat juga memiliki harapan agar setiap laporan yang masuk ditindaklanjuti secara cepat dan transparan. Ketika penanganan perkara berlangsung terlalu lama tanpa kejelasan, maka muncul persepsi bahwa pelaku tidak merasa jera. Kondisi seperti ini dikhawatirkan dapat memicu semakin banyaknya dugaan pelanggaran hukum di wilayah Kusambi Raya,” ujar Akbar.

Menurut Akbar, masyarakat membutuhkan kepastian hukum. Ia mengatakan bahwa setiap laporan yang disampaikan warga seharusnya memperoleh perkembangan penanganan secara berkala sehingga pelapor mengetahui sejauh mana proses hukum berjalan.

“Masyarakat tidak menuntut sesuatu yang berlebihan. Kami hanya ingin ada kepastian, keterbukaan, dan keseriusan dalam menangani setiap laporan. Dengan demikian, kepercayaan masyarakat kepada kepolisian akan semakin meningkat,” tambahnya.

Akbar juga mendorong jajaran Polres Muna untuk melakukan evaluasi terhadap pelayanan penegakan hukum di wilayah Polsek Kusambi apabila memang ditemukan adanya keterlambatan yang tidak memiliki alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Ia berharap aparat kepolisian meningkatkan patroli, mempercepat penanganan laporan masyarakat, serta memperkuat koordinasi dengan pemerintah desa dan tokoh masyarakat guna mencegah meningkatnya angka pelanggaran hukum di Kusambi Raya.

“Penegakan hukum yang cepat bukan hanya memberikan keadilan kepada korban, tetapi juga menjadi efek pencegahan agar masyarakat tidak mengulangi perbuatan melawan hukum,” tutup Akbar.(redaksi).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *