KENDARI,KABENGGA.ID – Sentra Advokasi Rakyat (SAR) Sulawesi Tenggara mendesak Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara untuk segera menuntaskan penanganan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tanah Pemerintah Kota Baubau Tahun Anggaran 2019–2021. Perkara yang telah bergulir selama beberapa tahun itu hingga kini dinilai belum memberikan kepastian hukum, sehingga memunculkan tanda tanya besar di tengah masyarakat.
Koordinator SAR Sultra, Bung Daud, mengatakan bahwa lambannya perkembangan penanganan perkara tersebut berpotensi menggerus kepercayaan publik terhadap komitmen aparat penegak hukum dalam memberantas tindak pidana korupsi. Menurutnya, masyarakat berhak mengetahui sejauh mana perkembangan penyidikan yang telah dilakukan oleh Polda Sultra.
“Publik tidak hanya menunggu proses hukum, tetapi juga menunggu kepastian hukum. Jangan sampai perkara yang telah menjadi perhatian masyarakat justru menggantung tanpa kejelasan. Polda Sultra harus memberikan informasi mengenai perkembangan penyidikan secara terbuka dan profesional,” tegas Bung Daud.
SAR Sultra menilai, apabila proses penyidikan telah menemukan alat bukti yang cukup, maka langkah hukum harus segera dilanjutkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Sebaliknya, apabila masih terdapat hambatan dalam proses penyidikan, aparat penegak hukum juga perlu menyampaikannya secara transparan agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
Menurut SAR Sultra, dugaan korupsi pengadaan tanah Pemkot Baubau TA 2019–2021 merupakan perkara yang menyangkut penggunaan anggaran negara sehingga penyelesaiannya harus menjadi prioritas. Penanganan yang berlarut-larut tanpa perkembangan yang jelas dinilai tidak sejalan dengan semangat pemberantasan korupsi dan prinsip kepastian hukum.
Atas dasar itu, SAR Sultra mendesak Polda Sultra agar segera menuntaskan penyidikan, menyampaikan perkembangan perkara kepada publik secara berkala, serta mengambil langkah hukum sesuai ketentuan apabila telah terpenuhi syarat pembuktian berdasarkan hukum yang berlaku.
SAR Sultra menegaskan akan terus mengawal proses penanganan perkara ini melalui langkah-langkah konstitusional hingga terdapat kepastian hukum. Organisasi tersebut berharap Polda Sultra menunjukkan komitmennya dalam mewujudkan penegakan hukum yang profesional, transparan, akuntabel, dan bebas dari intervensi, sehingga kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian dapat terus terjaga.
