KONAWE SELATAN,KABENGGA.ID. – Polemik pelaksanaan Pemilihan Antar Waktu (PAW) Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Desa Langgapulu, Kabupaten Konawe Selatan, mencuat. Ketua BPD Desa Langgapulu, Mujahidin, menyampaikan keberatan atas sejumlah hal yang dinilainya tidak sesuai dengan ketentuan, mulai dari besaran honor hingga mekanisme pelaksanaan PAW BPD yang diduga cacat prosedur.
Mujahidin mengaku keberatan atas honor yang diterimanya sebagai Ketua BPD yang disebut hanya sebesar Rp600 ribu. Menurutnya, nominal tersebut tidak mencerminkan tanggung jawab jabatan yang diembannya.
Tak hanya itu, ia juga mengaku terkejut dengan munculnya nama Harlan sebagai Ketua BPD hasil PAW. Mujahidin menilai proses pemilihan tersebut tidak berjalan sesuai mekanisme yang berlaku karena, menurutnya, belum ada dasar hukum yang sah, termasuk belum diterbitkannya Surat Keputusan (SK) Bupati Konawe Selatan sebagai landasan pengesahan.
Mujahidin mengatakan, sebelum pelaksanaan pemilihan pada 7 Mei 2026, dirinya telah berkomunikasi dengan Camat dan Bhabinkamtibmas setempat. Berdasarkan penjelasan yang diterimanya, kedua pihak tersebut hanya menghadiri undangan untuk menyaksikan proses pemilihan dan tidak mengetahui bahwa masih terdapat Ketua BPD aktif yang belum diberhentikan secara resmi.
Lebih jauh, Mujahidin menduga pelaksanaan PAW BPD tersebut sengaja dilakukan untuk melemahkan posisi lembaga BPD yang dipimpinnya. Dugaan itu dikaitkan dengan langkah BPD yang sebelumnya aktif menyoroti dan melaporkan dugaan tindak pidana korupsi yang diduga melibatkan Kepala Desa Langgapulu berinisial I.S.
Ia juga mempertanyakan keabsahan hasil pemilihan yang menetapkan Harlan, Muh Jabir, Eki, dan Nisa sebagai anggota BPD hasil PAW. Menurut Mujahidin, proses tersebut semestinya tidak dapat dilaksanakan karena hingga kini belum ada surat pengunduran diri resmi dari anggota BPD yang masih aktif.
Atas dasar itu, Mujahidin menilai pelaksanaan PAW BPD diduga bertentangan dengan ketentuan yang berlaku dan berpotensi mengandung unsur penyalahgunaan wewenang.
Dalam waktu dekat, Mujahidin menyatakan akan melaporkan persoalan tersebut ke Polda Sulawesi Tenggara. Laporan itu, kata dia, akan ditujukan terhadap dugaan penyalahgunaan wewenang yang diduga melibatkan Kepala Desa Langgapulu, panitia pelaksana PAW, serta pihak-pihak lain yang dianggap turut berperan dalam proses pemilihan tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa Langgapulu, panitia PAW BPD, maupun pihak Kecamatan belum memberikan tanggapan atau klarifikasi resmi terkait tudingan yang disampaikan Mujahidin. Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
