Kendari,Kabengga.Id.– Badan Eksekutif Masyarakat (BEM) Sulawesi Tenggara mendesak Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulawesi Tenggara untuk segera mengusut tuntas informasi yang beredar di tengah masyarakat mengenai dugaan keterlibatan seorang oknum ajudan salah satu kepala daerah di Sulawesi Tenggara berinisial B.

Berdasarkan informasi yang beredar di masyarakat, oknum tersebut diduga digerebek oleh istrinya sendiri di salah satu kawasan BTN di Kota Kendari saat diduga sedang bersama seorang perempuan. Informasi yang juga beredar menyebutkan bahwa peristiwa tersebut diduga turut diketahui atau disaksikan oleh personel Propam Polda Sulawesi Tenggara. Seluruh informasi tersebut masih memerlukan pembuktian dan klarifikasi melalui proses pemeriksaan resmi oleh pihak yang berwenang.

Perwakilan BEM Badan Eksekutif Masyarakat Sultra, Ikwan, menegaskan bahwa apabila dugaan tersebut benar dan terbukti melalui proses hukum maupun pemeriksaan kode etik, maka tindakan tersebut berpotensi mencoreng nama baik institusi Polri dan menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum.

“Kami mendesak Propam Polda Sulawesi Tenggara untuk segera mengusut secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu dugaan yang melibatkan oknum ajudan tersebut. Jangan ada perlakuan istimewa. Jika terbukti melanggar disiplin maupun kode etik, maka harus diberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk pemberhentian apabila syarat hukumnya terpenuhi,”tegas Ikwan.

TUNTUTAN

  1. Mendesak Propam Polda Sulawesi Tenggara segera melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap dugaan yang melibatkan oknum ajudan salah satu kepala daerah di Sulawesi Tenggara.
  2. Mendesak agar seluruh fakta dibuka secara transparan kepada publik untuk menghindari spekulasi dan menjaga kepercayaan masyarakat.
  3. Mendesak agar apabila terbukti melakukan pelanggaran disiplin, kode etik, atau tindak pidana, oknum tersebut diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku tanpa perlakuan istimewa.
  4. Mendesak agar apabila terbukti melakukan pelanggaran berat yang mencederai kehormatan institusi Polri, dijatuhi sanksi sesuai mekanisme yang berlaku, termasuk pemberhentian apabila memenuhi persyaratan hukum.
  5. Menolak segala bentuk upaya yang menghambat proses pemeriksaan atau memberikan perlindungan kepada oknum yang diduga melakukan pelanggaran.

DASAR HUKUM

  • Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
  • Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
  • Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

PENUTUP

BEM Badan Eksekutif Masyarakat Sulawesi Tenggara menegaskan bahwa seluruh informasi yang beredar masih berupa dugaan dan harus dibuktikan melalui proses pemeriksaan yang sah. BEM menghormati asas praduga tak bersalah, namun meminta agar aparat penegak hukum bertindak cepat, profesional, independen, dan transparan demi menjaga marwah institusi Polri serta kepercayaan masyarakat.(redaksi).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *