KENDARI,KABENGGA.ID. – Pengakuan seorang tersangka peredaran narkotika yang menyebut memperoleh sabu dari seorang residivis narkotika yang tengah menjalani masa tahanan di Rutan Kelas IIB Raha memunculkan tanda tanya besar terhadap efektivitas sistem pengawasan di dalam lembaga pemasyarakatan tersebut.

Kasus yang diungkap Satresnarkoba Polres Muna itu menjadi perhatian serius berbagai kalangan. Berdasarkan keterangan yang disampaikan pihak kepolisian, tersangka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang narapidana yang saat ini masih berstatus tahanan di Rutan Kelas IIB Raha. Pengakuan itu kini tengah didalami aparat kepolisian untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.

Menanggapi perkembangan tersebut, Mentri Kajian Strategis, Propaganda dan Pergerakan BEM FISIP Universitas Halu Oleo, Dion Maginti, menilai bahwa dugaan tersebut tidak boleh dipandang sebagai persoalan individu semata, melainkan sebagai alarm serius atas kemungkinan adanya celah pengawasan di dalam institusi pemasyarakatan.

“Jika benar sumber peredaran sabu berasal dari dalam Rutan, maka ini bukan lagi sekadar persoalan pelaku, tetapi menyangkut integritas sistem pengamanan dan pengawasan. Negara tidak boleh kalah di tempat yang seharusnya menjadi ruang pembinaan narapidana,” tegas Dion.

Menurutnya, munculnya dugaan bahwa barang haram dapat dikendalikan dari balik jeruji besi menunjukkan perlunya evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola keamanan di Rutan Kelas IIB Raha.

“Karutan Kelas IIB Raha harus dievaluasi secara objektif apabila nantinya hasil penyelidikan membuktikan adanya kelalaian atau lemahnya pengawasan yang membuka ruang bagi praktik peredaran narkotika. Evaluasi bukan bentuk penghukuman, melainkan langkah untuk memastikan akuntabilitas penyelenggaraan pemasyarakatan,” ujarnya.

Dion juga mendesak Aparat Penegak Hukum agar tidak berhenti pada penangkapan pelaku di lapangan, tetapi menelusuri seluruh mata rantai peredaran narkotika, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain apabila ditemukan bukti yang sah.

“Jangan sampai yang diproses hanya kurir atau pengedar di luar, sementara aktor yang mengendalikan jaringan dari dalam maupun pihak-pihak yang diduga membantu justru luput dari penegakan hukum. Pengungkapan harus dilakukan sampai ke akar jaringan berdasarkan alat bukti yang cukup,” katanya.

Lebih lanjut, ia meminta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan melalui Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sulawesi Tenggara untuk memberikan perhatian khusus terhadap persoalan ini serta melakukan audit terhadap sistem pengamanan, prosedur keluar masuk barang, dan mekanisme pengawasan di Rutan Kelas IIB Raha.

“BEM FISIP UHO akan terus mengawal perkembangan kasus ini sebagai bentuk kontrol sosial. Peredaran narkotika yang diduga melibatkan jaringan dari dalam lembaga pemasyarakatan merupakan persoalan serius yang harus direspons dengan langkah hukum yang profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu,” tutup Dion.

Kasus ini masih dalam proses penyelidikan oleh Satresnarkoba Polres Muna. Hingga saat ini, aparat kepolisian menyatakan pengakuan tersangka mengenai asal barang bukti masih terus didalami untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika secara menyeluruh.(redaksi).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *