MUNA BARAT,KABENGGA.ID.– Dugaan keretakan pada talud proyek Penanganan Cross Drainase di ruas Jalan Raha–Tondasi, Desa Lakalamba, Kabupaten Muna Barat, menjadi sorotan publik. Kondisi tersebut memicu desakan agar kualitas material proyek yang dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) segera diuji secara independen guna memastikan kesesuaiannya dengan spesifikasi teknis.
Sorotan itu datang dari Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (LSM GMBI) Kabupaten Muna Barat. Organisasi tersebut menilai dugaan retaknya salah satu bagian konstruksi tidak boleh dianggap sebagai persoalan biasa, melainkan harus dijawab melalui pemeriksaan teknis yang objektif oleh laboratorium atau lembaga pengujian yang berwenang.
LSM GMBI menegaskan bahwa setiap proyek yang menggunakan uang negara wajib memenuhi standar mutu konstruksi sebagaimana diatur dalam dokumen kontrak dan ketentuan teknis yang berlaku. Karena itu, setiap indikasi kerusakan harus ditindaklanjuti melalui pengujian ilmiah, bukan sekadar penilaian visual maupun asumsi.
Ketua LSM GMBI Kabupaten Muna Barat, Sahri Pesisir, menegaskan bahwa desakan uji mutu material bukan dimaksudkan untuk menyimpulkan adanya pelanggaran. Menurutnya, langkah tersebut justru diperlukan agar seluruh pihak memperoleh kepastian berdasarkan hasil pemeriksaan teknis yang dapat dipertanggungjawabkan
“Masyarakat berhak mengetahui apakah material yang digunakan benar-benar memenuhi standar mutu yang dipersyaratkan. Karena proyek ini dibiayai dari APBN, seluruh proses pelaksanaannya harus transparan, akuntabel, dan dapat diuji secara ilmiah,” ujar Sahri pesisir,
Ia meminta agar dilakukan pengujian terhadap mutu beton, komposisi campuran, kekuatan tekan beton, hingga unsur material lainnya sesuai standar pengujian konstruksi. Hasil laboratorium, kata dia, akan menjadi dasar objektif untuk menilai apakah kualitas pekerjaan telah memenuhi spesifikasi atau justru ditemukan ketidaksesuaian yang memerlukan tindak lanjut.
Tak hanya mendesak dilaksanakannya uji mutu, LSM GMBI juga memberikan tenggang waktu 3×24 jam kepada CV Rajawali Raya Engineering selaku kontraktor pelaksana dan instansi teknis terkait untuk menyampaikan klarifikasi resmi kepada publik.
Dalam kurun waktu tersebut, GMBI meminta kontraktor maupun pihak pemerintah menjelaskan kondisi pekerjaan, langkah perbaikan yang akan dilakukan apabila diperlukan, serta kesiapan melaksanakan uji mutu material secara terbuka demi menghindari spekulasi di tengah masyarakat.
“Kami memberikan kesempatan selama 3×24 jam kepada kontraktor dan dinas terkait untuk memberikan klarifikasi sekaligus menunjukkan komitmen melakukan uji mutu material. Persoalan ini harus diselesaikan secara profesional dengan mengedepankan fakta teknis, bukan opini,” tegas Sahri pesisir.
LSM GMBI muna barat juga memberi sinyal akan membawa persoalan ini ke tahap yang lebih serius apabila hingga batas waktu yang diberikan tidak terdapat respons maupun langkah konkret dari pihak terkait.
Menurut Sahri, DPD LSM GMBI muna barat akan berkoordinasi dengan Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) LSM GMBI Sulawesi Tenggara guna memperkuat langkah pengawasan, termasuk menyusun dokumen, mengumpulkan data serta bukti pendukung sebelum menempuh jalur hukum sesuai mekanisme yang berlaku.
“Apabila sampai tenggang waktu berakhir tidak ada klarifikasi maupun tindakan nyata, kami akan berkoordinasi dengan dewan pimpinan wilayah (DPW) LSM GMBI Sulawesi Tenggara untuk memperkuat laporan kepada aparat penegak hukum. Langkah ini merupakan bentuk pengawasan terhadap penggunaan anggaran negara agar tetap berjalan sesuai aturan dan prinsip akuntabilitas,” katanya.
LSM GMBI berharap seluruh pihak yang bertanggung jawab atas pelaksanaan maupun pengawasan proyek bersikap terbuka dan kooperatif. Organisasi tersebut menilai uji mutu material merupakan langkah penting untuk memastikan kualitas infrastruktur sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap proyek yang dibiayai dari uang rakyat.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak kontraktor pelaksana, CV Rajawali Raya Engineering, maupun instansi teknis terkait belum memberikan tanggapan atau klarifikasi resmi atas permintaan konfirmasi yang disampaikan terkait dugaan keretakan talud tersebut.(redaksi).
