Kendari – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra), melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menggelar razia kendaraan bermotor secara serentak di 17 kabupaten dan kota mulai 6 hingga 31 Juli 2026.

Kegiatan tersebut guna menertibkan administrasi kendaraan sekaligus meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor.

Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Bapenda Sultra, La Ode Mahbub, mengatakan operasi terpadu tersebut merupakan agenda rutin yang dilaksanakan setiap triwulan sebagai upaya penertiban dokumen kendaraan bermotor di seluruh wilayah Sultra.
“Razia kendaraan bermotor ini merupakan kegiatan rutin kami setiap triwulan dalam rangka penertiban surat-surat kendaraan bermotor di wilayah Sulawesi Tenggara,” kata Mahbub di Kendari, Senin (6/7).

Dijelaskan razia dilakukan secara serentak dengan melibatkan seluruh Unit Pelaksana Teknis Badan (UPTB) Samsat di 17 kabupaten dan kota.

Kegiatan itu berlangsung selama hampir satu bulan. Lokasi razia di masing-masing daerah akan ditentukan berdasarkan hasil koordinasi antara Bapenda Provinsi Sultra dengan Bapenda kabupaten dan kota serta instansi terkait.

“Lokasi razia disesuaikan dengan kondisi di masing-masing daerah berdasarkan hasil koordinasi bersama Bapenda setempat,” ujarnya.

Menurutnya operasi terpadu tersebut merupakan bagian dari langkah pemerintah daerah untuk mengoptimalkan penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD), khususnya dari sektor pajak kendaraan bermotor yang masih memiliki potensi cukup besar.

Mahbub mengungkapkan, hasil razia pada periode sebelumnya mampu memberikan tambahan penerimaan daerah yang cukup signifikan. Pada pelaksanaan razia tahap kedua, misalnya, pemerintah berhasil menghimpun penerimaan sekitar Rp4 miliar dari pembayaran pajak kendaraan bermotor.

Meski demikian, tingkat kepatuhan wajib pajak kendaraan di Sultra masih tergolong rendah. Berdasarkan data hingga Desember 2025, baru sekitar 34 persen kendaraan yang telah memenuhi kewajiban membayar pajak, sedangkan sekitar 66 persen lainnya masih menunggak.

“Kami melihat tingkat kepatuhan masyarakat masih perlu ditingkatkan. Karena itu, kegiatan penertiban ini kembali kami laksanakan sebagai bagian dari evaluasi sekaligus upaya meningkatkan pembayaran pajak kendaraan bermotor,” jelasnya.

Sementara itu, realisasi PAD yang dikelola Bapenda Sultra sejak 1 Januari hingga 29 Juni 2026 telah mencapai Rp786,5 miliar. Dari jumlah tersebut, penerimaan yang berasal dari pajak kendaraan bermotor tercatat sebesar Rp85,3 miliar. (redaksi)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *