KENDARI,KABENGGA.ID.– Himpunan Mahasiswa Bhone Kainsetala (HMBK) bersama Forum Komunikasi Keluarga Mahasiswa, Pelajar, dan Pemuda Bone Tondo Kendari (FOKKMAPP Bonton Kendari) kembali mendesak DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) segera menindaklanjuti penyelesaian dugaan sengketa lahan masyarakat di Desa Bone Kainsetala, Kecamatan Bone. Selain itu, mereka juga meminta Polda Sultra mempercepat proses hukum atas laporan dugaan penyerobotan lahan yang telah diajukan masyarakat.

Ketua Umum HMBK, Muhamad Arsyd Azmain, mengatakan Komisi I DPRD Sultra sebelumnya telah berjanji akan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama seluruh pihak terkait sebagai tindak lanjut aspirasi yang disampaikan HMBK dan FOKKMAPP pada 18 Mei 2026.

Menurutnya, saat menerima massa aksi, Komisi I DPRD Sultra menyampaikan komitmen untuk memanggil pemerintah daerah, Badan Pertanahan Nasional (BPN), perusahaan terkait, serta perwakilan masyarakat dalam waktu dua pekan guna membahas dugaan penyerobotan dan klaim atas lahan milik warga.

“Komitmen serupa juga kembali disampaikan Ketua Komisi I DPRD Sultra saat melaksanakan reses di Kecamatan Bone. Saat itu disebutkan bahwa RDP akan dilaksanakan pada Juni 2026 dengan menghadirkan seluruh pihak terkait,” ujar Arsyd.

Namun, hingga kini, lanjutnya, janji tersebut belum terealisasi secara terbuka. Menurut HMBK, masyarakat belum memperoleh informasi mengenai pelaksanaan maupun hasil tindak lanjut yang pernah dijanjikan DPRD.

Sementara itu, Ketua Umum FOKKMAPP Bonton Kendari, Andriyan, mengungkapkan bahwa perjuangan masyarakat bukanlah persoalan baru. Ia mengingatkan bahwa aspirasi serupa juga pernah disampaikan kepada DPRD Sultra pada 11 Februari 2025, namun hingga kini belum menghasilkan penyelesaian yang memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.

“Jika DPRD sebagai representasi rakyat tidak lagi mampu mendengar, mengawal, dan memperjuangkan kepentingan masyarakat, kepada siapa lagi rakyat harus mengadu? Jangan sampai lembaga yang menjadi rumah perjuangan rakyat kehilangan kepercayaan publik karena membiarkan persoalan ini terus menggantung,” tegasnya.

Selain menyoroti DPRD, FOKKMAPP juga mengkritisi lambannya penanganan laporan masyarakat oleh Polda Sulawesi Tenggara. Menurut Andriyan, laporan dugaan penyerobotan lahan masyarakat Desa Bone Kainsetala telah disampaikan pada Juni 2026, namun hingga kini belum terlihat langkah hukum yang dinilai signifikan.

Ia juga meminta penyidik segera memanggil dan memeriksa seorang pihak berinisial S, yang menurutnya diduga menjual lahan yang kini menjadi objek sengketa kepada perusahaan perkebunan kelapa sawit.

“Masyarakat sudah lama resah. Kami mendesak aparat penegak hukum memanggil dan memeriksa pihak yang diduga terkait secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum agar persoalan ini menjadi terang,” kata Andriyan.

Dalam aksi tersebut, HMBK dan FOKKMAPP menyampaikan empat tuntutan, yakni:

Mendesak Komisi I DPRD Sultra membuka secara transparan hasil investigasi dan perkembangan penanganan persoalan lahan masyarakat Desa Bone Kainsetala.

Mendesak DPRD segera melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan menghadirkan seluruh pihak terkait sesuai janji yang telah disampaikan.

Mendesak adanya kepastian hukum dan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat Kecamatan Bone, khususnya warga Desa Bone Kainsetala, dari dugaan penyerobotan maupun penguasaan lahan yang tidak sah.

Mendesak Polda Sultra segera memanggil dan memeriksa pihak berinisial S serta pihak lain yang berkaitan dengan dugaan penjualan dan penyerobotan lahan secara profesional, transparan, dan tanpa tebang pilih.

HMBK dan FOKKMAPP menegaskan akan terus mengawal persoalan tersebut hingga masyarakat Desa Bone Kainsetala memperoleh kepastian hukum dan rasa keadilan,

Catatan redaksi: Dugaan keterlibatan pihak berinisial S sebagaimana disampaikan dalam pernyataan HMBK dan FOKKMAPP merupakan klaim dari pihak penyampai aspirasi. Hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan atau tanggapan dari pihak yang disebut maupun aparat penegak hukum terkait substansi tudingan tersebut.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *