Opini: Risma Yulestari
Di negeri yang konon menjunjung suara rakyat sebagai napas kehidupan berbangsa, kita menyaksikan ironi yang berulang. Demokrasi tidak dibunuh dalam satu malam, melainkan dilumpuhkan perlahan, sunyi, sistematis, dan kerap dibungkus legitimasi hukum. Tahun ini menjadi saksi betapa rangkaian upaya pembungkaman demokrasi dilakukan dengan intensitas yang mengkhawatirkan. Dari kriminalisasi terhadap suara kritis, intimidasi terhadap aktivis, hingga kekerasan yang merampas masa depan banyak orang tanpa pernah benar benar diberi keadilan, semuanya menyiratkan satu pesan bahwa keberanian bersuara dianggap sebuah ancaman.
Demokrasi bukan sekadar prosedur elektoral. Ia seharusnya menjadi ruang hidup bagi kebebasan berekspresi, kebebasan berpendapat, dan perlindungan utama terhadap hak asasi manusia. Namun, realitas menunjukkan sesuatu yang lebih gelap. Negara yang mengklaim diri sebagai penjaga nilai nilai tersebut justru tampil sebagai pihak yang menyempitkan ruang, mengawasi pikiran, dan menekan keberanian. Ini bukan sekadar penyimpangan, melainkan bentuk pengkhianatan terhadap prinsip dasar demokrasi itu sendiri. Demokrasi yang demikian tidak sedang sakit, ia sedang diperalat. Ia tidak lagi menjadi alat emansipasi, tetapi berubah menjadi mekanisme kontrol yang rapi dan berbahaya.
Kriminalisasi terhadap aktivis dan individu yang menyampaikan kritik menjadi salah satu wajah paling nyata dari pembungkaman ini. Di balik pasal pasal yang tampak sah, ada manusia-manusia yang kehilangan kebebasan, kehilangan pekerjaan, bahkan kehilangan masa depan hanya karena berani berbicara. Hukum yang semestinya menjadi pelindung keadilan justru dipelintir menjadi alat legitimasi untuk membungkam perbedaan pendapat, seolah keadilan dapat dinegosiasikan oleh kekuasaan. Dalam kerangka teori politik, kondisi ini mencerminkan pergeseran dari rule of law menuju rule by law, di mana hukum tidak lagi berdiri netral melainkan tunduk dan melayani kepentingan mereka yang berkuasa. Lebih menyedihkan lagi, penyimpangan ini kerap dinormalisasi, diterima sebagai sesuatu yang wajar, hingga masyarakat perlahan kehilangan kepekaan terhadap ketidakadilan yang sebenarnya sedang menggerogoti mereka.
Intimidasi yang terjadi baik secara langsung maupun melalui ruang digital menunjukkan adanya upaya sistematis untuk menciptakan efek jera. Ketakutan tidak lahir dengan sendirinya, ia sengaja diproduksi, dipelihara, dan diwariskan hingga masyarakat perlahan belajar untuk diam. Diam bukan lagi pilihan bebas, melainkan mekanisme bertahan hidup. Dalam kondisi seperti ini pembungkaman tidak selalu membutuhkan kekerasan fisik, cukup dengan menciptakan atmosfer ketakutan, suara suara kritis akan melemah, lalu hilang satu per satu tanpa perlu dipaksa.
Namun ketika kekerasan fisik benar benar terjadi, kita dihadapkan pada wajah paling telanjang dari kekuasaan yang kehilangan nurani. Ia tidak lagi sekadar membungkam suara, tetapi mulai menghancurkan tubuh dan harapan. Tindakan semacam ini bukan hanya serangan terhadap individu, melainkan peringatan yang disebarkan secara diam diam kepada semua orang yang masih berani berpikir dan berbicara. Luka yang ditinggalkan tidak berhenti pada tubuh, ia merambat ke ingatan kolektif, menanamkan ketakutan yang dalam dan berkepanjangan seolah keberanian adalah sesuatu yang harus dibayar dengan penderitaan.
Di sinilah pertanyaan yang paling menyakitkan itu tidak lagi bisa dihindari. Apakah demokrasi kita masih hidup, atau sebenarnya telah lama mati tanpa pernah kita akui. Jika suara rakyat terus dibungkam, jika kritik dianggap sebagai kesalahan, dan jika keberanian dibalas dengan penderitaan, maka yang tersisa bukan sekadar kerangka kosong tanpa jiwa. Yang tersisa adalah masyarakat yang perlahan kehilangan harapan, kehilangan keberanian untuk bermimpi, dan pada akhirnya kehilangan dirinya sendiri tanpa pernah benar benar menyadari bahwa kebebasan itu telah direnggut sedikit demi sedikit.
Sejarah pun menunjukkan semuanya. Bahwa dalam setiap upaya pembungkaman memang lahir bentuk bentuk perlawanan, namun ia tidak datang tanpa harga. Ada suara suara yang hilang sebelum sempat didengar, ada keberanian yang patah sebelum sempat tumbuh. Suara yang tersisa pun tidak lagi utuh, ia bergetar dalam ketakutan, bersembunyi dalam tulisan, bergerak dalam sunyi, dan bertahan dalam solidaritas yang sering kali dibangun dari rasa kehilangan.
Kita tidak akan bungkam. Ini bukan sekadar seruan, melainkan tekad yang tumbuh dari luka yang menolak untuk menyerah. Dari rasa sakit itulah keberanian bangkit kembali, lebih berani, lebih jernih, dan tidak lagi bisa ditundukkan. Tanpa keberanian yang terus menyala, semua hanya akan menjadi panggung kosong yang kehilangan makna, dan kita menolak membiarkan harapan dipadamkan begitu saja. Karena itu, keberanian tidak boleh dibiarkan padam. Ia harus dijaga, dirawat, dan diperjuangkan meski tumbuh di tengah ketakutan yang terus mengintai. Melawan pembungkaman bukan berarti tidak merasa gentar, melainkan memilih untuk tidak tunduk pada rasa takut yang sengaja ditanamkan.
Demokrasi bukan hadiah dari penguasa, ia selalu lahir dari kehilangan yang tidak sempat disesali. Di balik setiap ruang yang masih bisa bersuara, ada mereka yang sudah lebih dulu dipaksa diam, dilupakan, atau disingkirkan tanpa jejak. Ketika suara dibungkam dan kebenaran dipatahkan, yang runtuh bukan hanya kebebasan berbicara, tetapi harga diri manusia yang perlahan dilucuti. Dalam keadaan seperti ini, mempertahankan demokrasi bukan lagi soal idealisme, melainkan upaya terakhir untuk mencegah semuanya hilang sepenuhnya. Ia harus dijaga dengan kesadaran bahwa keadilan tidak akan pernah datang jika tidak terus dipanggil, bahkan ketika harapan hampir habis.
