KENDARI,KABENGGA.ID. – Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) membongkar dugaan praktik penipuan dan penggelapan berkedok penyelenggaraan perjalanan ibadah haji dan umrah yang diduga dilakukan oleh Travel Tajak Ramadhan Group (TRG). Travel tersebut diduga beroperasi tanpa izin resmi, namun tetap menawarkan paket perjalanan kepada masyarakat dengan harga yang jauh di bawah tarif normal.
Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sultra, Kombes Pol. Wisnu Wibowo, mengungkapkan bahwa hasil penyelidikan sementara menunjukkan Travel TRG tidak memiliki legalitas sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) maupun penyelenggara ibadah haji.
“Travel tersebut tidak memiliki izin penyelenggaraan haji dan umrah,” ujar Wisnu kepada awak media, Jumat (26/6/2026).
Menurutnya, perusahaan tersebut diduga menggunakan strategi pemasaran berupa penawaran paket perjalanan dengan tarif sangat murah untuk menarik minat masyarakat. Harga yang ditawarkan berkisar antara Rp25 juta hingga Rp45 juta, jauh di bawah biaya perjalanan yang lazim di pasaran.
“Modusnya menawarkan paket murah hingga super murah untuk menarik calon jemaah, berkisar dari Rp25 juta sampai Rp45 juta,” jelasnya.
Penyidik menduga skema tersebut digunakan untuk menghimpun dana dari para calon jemaah. Namun, dana yang telah disetorkan para korban diduga tidak digunakan sebagaimana mestinya sehingga berujung pada dugaan tindak pidana penggelapan dan penipuan.
Saat ini, Ditreskrimum Polda Sultra masih terus mengembangkan penyidikan guna mengungkap jumlah korban, total kerugian yang ditimbulkan, serta menelusuri aliran dana dan kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam kasus tersebut.
Polda Sultra juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati sebelum mendaftar program haji maupun umrah. Calon jemaah diminta memastikan legalitas penyelenggara melalui izin resmi dari Kementerian Agama serta tidak mudah tergiur dengan penawaran paket berbiaya murah yang tidak sesuai dengan harga pasar.
Kasus ini menjadi peringatan bahwa tawaran perjalanan ibadah dengan harga di luar kewajaran patut diwaspadai, terutama jika penyelenggara tidak memiliki izin resmi dan rekam jejak yang jelas.(redaksi).
