BOMBANA,KABENGGA.ID. – Dugaan praktik Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Bombana kembali mencuat ke permukaan. Gerakan Mahasiswa dan Rakyat Indonesia Sulawesi Tenggara (GEMARI-SULTRA) mengungkap adanya indikasi aktivitas tambang ilegal yang masih beroperasi secara leluasa dengan jumlah alat mencapai sekitar 50 unit mesin.
Ketua Umum GEMARI-SULTRA, Sastra Wijaya, menilai maraknya aktivitas PETI tersebut bukan hanya pelanggaran terhadap aturan pertambangan, tetapi juga berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan, menghilangkan potensi pendapatan negara, serta memunculkan pertanyaan terkait efektivitas pengawasan dan penegakan hukum di lapangan.
Lebih jauh, Sastra mengungkap informasi yang diterima pihaknya terkait dugaan adanya pungutan atau biaya koordinasi sebesar Rp350 ribu untuk setiap mesin yang beroperasi.
“Jika informasi ini benar dan terdapat sekitar 50 unit mesin yang aktif, maka publik berhak mengetahui ke mana aliran dana tersebut mengarah dan siapa saja yang diduga menerima manfaat dari aktivitas ilegal ini,” tegas Sastra dalam keterangannya.
Menurutnya, keberlangsungan aktivitas PETI dalam skala besar memunculkan tanda tanya mengenai komitmen aparat penegak hukum dalam memberantas pertambangan ilegal. Ia meminta seluruh pihak terkait tidak menutup mata terhadap dugaan praktik yang selama ini disebut menjadi rahasia umum di tengah masyarakat.
“Jangan sampai hukum hanya tegas terhadap masyarakat kecil, tetapi kehilangan ketajamannya ketika berhadapan dengan pihak-pihak yang memiliki pengaruh atau diduga mendapat perlindungan dari oknum tertentu,” ujarnya.
Sastra menegaskan bahwa persoalan PETI tidak boleh dipandang sebagai masalah biasa. Selain berpotensi merusak ekosistem dan lingkungan hidup, aktivitas tersebut juga dinilai merugikan negara karena berlangsung di luar mekanisme perizinan dan pengawasan resmi.
Karena itu, GEMARI-SULTRA mendesak aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan instansi terkait untuk segera melakukan penyelidikan secara terbuka dan menyeluruh terhadap dugaan aktivitas PETI di Bombana, termasuk menelusuri pihak-pihak yang diduga berada di balik operasional tambang ilegal tersebut.
“Penegakan hukum harus menyentuh aktor intelektual dan pihak yang diduga mengendalikan aktivitas ini, bukan hanya pekerja lapangan. Kerusakan lingkungan akibat PETI akan menjadi beban masyarakat Bombana dalam jangka panjang jika terus dibiarkan,” katanya.
GEMARI-SULTRA memastikan akan terus mengawal persoalan tersebut hingga ada langkah konkret dari aparat penegak hukum. Organisasi itu juga meminta transparansi dalam penanganan kasus agar dugaan praktik PETI yang merugikan masyarakat, lingkungan, dan negara dapat segera dihentikan.(redaksi).
