KENDARI ,KABENGGA.ID. – Aktivitas pertambangan PT Gerbang Multi Sejahtera (GMS) di Kecamatan Laonti, Kabupaten Konawe Selatan, kembali menjadi sorotan. Ikatan Mahasiswa Aktivis Lintas Kampus (IMALAK) Sulawesi Tenggara mendesak aparat penegak hukum dan instansi terkait segera turun tangan menyelidiki dugaan pencemaran lingkungan yang disebut berpotensi mengancam ekosistem pesisir dan kehidupan masyarakat setempat.
Desakan tersebut muncul menyusul berbagai laporan dan informasi yang beredar mengenai dugaan sedimentasi pesisir, perubahan kualitas perairan, hingga potensi kerusakan ekosistem laut di sekitar wilayah operasional perusahaan tambang tersebut.
Jenderal Lapangan IMALAK Sultra, La Ode Muhammad Zulyarson, menegaskan bahwa setiap dugaan pelanggaran lingkungan harus ditindaklanjuti secara serius dan tidak boleh dibiarkan tanpa pengawasan yang ketat.
Menurutnya, apabila dugaan pencemaran laut, sedimentasi pesisir, maupun kerusakan ekosistem akibat aktivitas pertambangan terbukti benar, maka persoalan tersebut bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan dapat masuk dalam kategori pelanggaran serius terhadap lingkungan hidup.
“Negara tidak boleh kalah oleh kepentingan korporasi. Jika terdapat aktivitas yang berpotensi merusak lingkungan dan mengancam kehidupan masyarakat pesisir, maka harus ada langkah hukum yang tegas dan transparan,” ujar Zulyarson, Sabtu (20/6/2026).
IMALAK menilai dugaan perubahan kondisi lingkungan di sekitar wilayah tambang perlu diuji melalui investigasi lapangan yang independen dan terbuka. Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan fakta yang sebenarnya sekaligus menjawab keresahan masyarakat yang selama ini menggantungkan hidup pada sektor kelautan dan perikanan.
Selain meminta penyelidikan menyeluruh, IMALAK juga mendesak pemerintah daerah, Dinas Lingkungan Hidup, serta instansi pengawas pertambangan untuk membuka hasil pengawasan dan evaluasi lingkungan yang berkaitan dengan aktivitas PT GMS.
Menurut mereka, transparansi merupakan langkah penting untuk memastikan bahwa seluruh aktivitas pertambangan berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan dan tidak menimbulkan dampak buruk terhadap lingkungan maupun masyarakat.
“Publik berhak mengetahui kondisi sebenarnya. Karena itu, dokumen pengawasan dan evaluasi lingkungan harus dibuka secara transparan agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat,” katanya.
Sorotan terhadap PT GMS semakin menguat seiring meningkatnya perhatian publik terhadap isu lingkungan di Sulawesi Tenggara. Sejumlah kalangan menilai dampak kerusakan pesisir dan laut dapat menimbulkan konsekuensi jangka panjang yang lebih besar dibandingkan manfaat ekonomi yang dihasilkan dalam waktu singkat.
Menanggapi hal tersebut, pihak PT GMS membantah tudingan yang beredar. Humas PT GMS, Sukirman, menyatakan bahwa video yang menjadi dasar sorotan publik merupakan dokumentasi lama dan tidak mencerminkan kondisi terkini di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) perusahaan.
“Video yang beredar itu video lama, bukan kondisi saat ini. Sungai-sungai di wilayah tersebut sudah dinormalisasi dan airnya saat ini jernih,” ujar Sukirman.
Sementara itu, salah satu orang kepercayaan pemilik PT GMS mengaku tidak mengetahui persoalan yang dipersoalkan terkait kondisi lingkungan di area operasional perusahaan.
Perbedaan informasi yang muncul antara pihak pelapor dan perusahaan dinilai semakin memperkuat urgensi investigasi independen guna memastikan kondisi faktual di lapangan. IMALAK menegaskan akan terus mengawal persoalan tersebut hingga ada kejelasan mengenai dugaan dampak lingkungan yang ditimbulkan serta langkah hukum yang akan diambil oleh pihak berwenang.
“Ini bukan hanya soal aktivitas tambang. Ini menyangkut kelestarian lingkungan, hak masyarakat pesisir, dan tanggung jawab terhadap generasi mendatang. Karena itu, proses pengusutan harus dilakukan secara terbuka dan objektif,” tutup Zulyarson.(**).
