MUNA BARAT, KABENGGA.ID. (20 Juni 2026) – Peran dan kinerja pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Muna Barat menjadi sorotan publik belakangan ini. Masyarakat menyampaikan kekecewaan karena program bantuan yang diharapkan belum terealisasi, sementara muncul anggapan bahwa Ketua DPRD Muna Barat, (LOR) dinilai kurang hadir dan fokus menjalankan tugas pengawasan.
Firman Kultur, salah satu perwakilan masyarakat yang menyampaikan aspirasi, menegaskan bahwa kritik ini lahir dari rasa kecewa ketika harapan warga belum terjawab. Namun, ia juga mengingatkan pentingnya berpegang pada asas praduga tak bersalah dan pembuktian yang sah.
“Tuduhan tertentu terhadap perilaku pejabat harus didukung bukti terverifikasi sesuai UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dan kode etik jurnalistik, agar tidak menjadi asumsi sepihak,” ujar Firman.
Berdasarkan Undang‑Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, DPRD memiliki tiga fungsi utama: legislasi, anggaran, dan pengawasan. Penyusunan aturan serta pengesahan anggaran berada di tangan dewan, namun pelaksanaan teknis penyaluran bantuan merupakan ranah eksekutif melalui dinas terkait seperti Dinas Sosial.
Jika ditemukan dugaan pelanggaran etik atau kelalaian tugas, masyarakat memiliki jalur resmi: melapor ke Badan Kehormatan DPRD sesuai PP No. 12 Tahun 2018, atau mengajukan permohonan Rapat Dengar Pendapat (RDP) berdasarkan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
“Kritik adalah bukti kepedulian warga. Aspirasi yang disampaikan secara tertib, damai, dan konstitusional akan jauh lebih efektif mendesak transparansi dan kejelasan program di daerah,” tambah Firman.
