KENDARI,KABENGGA.ID. – Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Kendari (BEM FH UMK) menyatakan sikap kritis terhadap Rancangan Undang-Undang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (RUU Polri) yang saat ini menjadi perhatian publik nasional.

Ketua Media BEM FH UMK, Rizky Sanggoleo Fenadian, menegaskan bahwa mahasiswa hukum memiliki tanggung jawab moral, sosial, dan intelektual untuk mengawal setiap produk legislasi yang berpotensi memengaruhi sistem penegakan hukum, demokrasi, serta perlindungan hak asasi manusia di Indonesia.

Menguji Konstitusionalitas dan Perluasan Kewenangan

Menurut Rizky, salah satu poin yang patut mendapat perhatian serius adalah adanya perluasan kewenangan Polri dalam bidang intelijen keamanan, pengawasan ruang siber, hingga penindakan tertentu yang berpotensi menimbulkan tumpang tindih kewenangan (overlapping authority) dengan lembaga negara lainnya.

“Revisi UU Nomor 2 Tahun 2002 seharusnya diarahkan pada penguatan profesionalisme, transparansi, akuntabilitas, dan pelayanan publik. Bukan justru menciptakan kewenangan yang terlalu luas sehingga berpotensi mengganggu prinsip checks and balances dalam negara hukum yang demokratis,” ujar Rizky.

Ia menjelaskan, Indonesia berdasarkan Pasal 1 Ayat (3) UUD 1945 merupakan negara hukum. Karena itu, setiap kewenangan yang diberikan kepada lembaga negara harus dibatasi secara jelas guna menjamin kepastian hukum dan mencegah penyalahgunaan kekuasaan.

Selain itu, Pasal 28D Ayat (1) UUD 1945 menegaskan bahwa setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil. Sementara Pasal 28G Ayat (1) UUD 1945 menjamin perlindungan atas diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, serta rasa aman dari berbagai ancaman yang dapat mengganggu hak-hak warga negara.

Potensi Tumpang Tindih Kewenangan

Dari perspektif hukum tata negara, Rizky menilai perluasan fungsi intelijen dan pengawasan siber dalam RUU Polri berpotensi menimbulkan irisan kewenangan dengan lembaga yang selama ini telah memiliki tugas dan fungsi serupa.

Dalam sektor intelijen, tugas pengumpulan dan analisis informasi strategis secara nasional telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara yang memberikan mandat kepada Badan Intelijen Negara (BIN).

Sementara itu, dalam bidang keamanan siber, fungsi koordinasi keamanan siber nasional selama ini dijalankan oleh Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) berdasarkan berbagai regulasi yang mengatur sistem keamanan siber nasional.

“Apabila batas kewenangan antarlembaga tidak dirumuskan secara tegas, maka akan muncul ketidakpastian hukum dan potensi konflik kewenangan. Kondisi demikian dapat mengurangi efektivitas penegakan hukum sekaligus mengaburkan mekanisme pertanggungjawaban institusional,” jelasnya.

Ancaman terhadap Ruang Kebebasan Sipil

BEM FH UMK juga menyoroti sejumlah ketentuan yang berkaitan dengan penyadapan, pengawasan digital, serta pemblokiran informasi elektronik yang dinilai perlu diawasi secara ketat.

Menurut Rizky, kewenangan tersebut harus tetap tunduk pada prinsip due process of law dan pengawasan yudisial yang memadai agar tidak bertentangan dengan jaminan hak asasi manusia sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia maupun UUD 1945.

“Kebebasan berekspresi, hak atas privasi, dan kebebasan berpendapat merupakan bagian penting dari demokrasi konstitusional. Jangan sampai upaya menghadapi kejahatan digital justru mengorbankan hak-hak dasar warga negara,” tegasnya.

Dorong Partisipasi Publik yang Bermakna

Menyikapi pembahasan RUU Polri yang terus berkembang, BEM FH UMK mendesak DPR RI dan Pemerintah untuk mengedepankan prinsip meaningful participation atau partisipasi publik yang bermakna dalam proses legislasi.

Hal tersebut sejalan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020 yang menegaskan pentingnya keterlibatan masyarakat secara substansial dalam pembentukan peraturan perundang-undangan.

BEM FH UMK juga mendorong agar akademisi, praktisi hukum, organisasi masyarakat sipil, mahasiswa, serta kelompok masyarakat terdampak dilibatkan secara aktif dalam pembahasan setiap pasal yang berpotensi memengaruhi kehidupan demokrasi dan hak konstitusional warga negara.

“Kami tidak menolak perubahan hukum. Modernisasi institusi Polri memang diperlukan untuk menghadapi tantangan zaman. Namun, perubahan tersebut harus tetap berada dalam koridor konstitusi, menghormati hak asasi manusia, menjaga prinsip negara hukum, serta tidak menciptakan konsentrasi kekuasaan yang berlebihan. Kami akan terus mengawal isu ini sebagai bagian dari tanggung jawab akademik dan kebangsaan,” pungkas Rizky Sanggoleo Fenadian.(redaksi).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *