Kendari,Kabengga.Id (11 Mei 2026) – Aliansi Mahasiswa Pemerhati Korupsi Sulawesi Tenggara (AMPK Sultra) mendesak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) untuk segera menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait dugaan kelebihan pembayaran belanja modal pada sejumlah paket pekerjaan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur.
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Kabupaten Kolaka Timur Nomor 20.B/T/LHP/DJPKN-VI.KDR/PPD.01/05/2026 tanggal 22 Mei 2026, ditemukan adanya dugaan kelebihan pembayaran belanja modal pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kolaka Timur atas 12 paket pekerjaan dengan nilai mencapai Rp149.313.167,00. Selain itu, ditemukan pula dugaan kelebihan pembayaran belanja modal pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Kolaka Timur atas 10 paket pekerjaan dengan nilai mencapai Rp621.284.725,00.
Atas dasar temuan tersebut, AMPK Sultra mendesak Kejati Sultra untuk segera memanggil dan memeriksa pihak-pihak yang bertanggung jawab, termasuk Pengguna Anggaran (PA) yaitu kepala dinas pendidikan dan kebudayaan kabupaten Kolaka Timur dan Kepala dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, guna mengungkap dugaan tindak pidana korupsi tersebut. Menurut AMPK Sultra, temuan kelebihan pembayaran yang telah dituangkan dalam dokumen resmi hasil audit negara harus menjadi perhatian serius aparat penegak hukum untuk dilakukan pendalaman secara profesional dan transparan.
Secara hukum, pengelolaan keuangan negara wajib dilaksanakan secara tertib, efisien, efektif, transparan, dan bertanggung jawab sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Selain itu, apabila dalam proses penyelidikan ditemukan adanya perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian keuangan negara, maka dapat dilakukan pengujian terhadap unsur-unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Kedua pasal tersebut mengatur mengenai perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan kewenangan yang dapat merugikan keuangan negara.
AMPK Sultra juga menegaskan bahwa hasil pemeriksaan BPK tidak boleh berhenti pada rekomendasi administratif semata apabila ditemukan indikasi yang berpotensi mengarah pada tindak pidana. Sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (3) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan, hasil pemeriksaan yang mengandung unsur pidana wajib ditindaklanjuti oleh instansi yang berwenang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Laode Muhammad Syawal, menegaskan bahwa AMPK Sultra akan terus mengawal proses penegakan hukum terhadap dugaan penyimpangan anggaran di Kabupaten Kolaka Timur hingga terdapat kejelasan dan kepastian hukum dari aparat penegak hukum.
“Kami mendesak Kejati Sultra untuk segera melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab atas temuan BPK tersebut. Penegakan hukum harus dilakukan secara objektif, profesional, dan tanpa pandang bulu. Masyarakat berhak mengetahui sejauh mana tindak lanjut atas temuan yang berpotensi merugikan keuangan negara,” tegas Laode Muhammad Syawal.
AMPK Sultra Meminta Kejati Sultra menunjukkan komitmennya dalam memberantas korupsi serta memberikan kepastian hukum atas berbagai temuan yang telah dipublikasikan oleh BPK.
AMPK Sultra akan terus mengawal penggunaan anggaran publik agar dikelola secara transparan, akuntabel, dan berpihak kepada kepentingan rakyat.Tutup Laode Muh Syawal.(redaksi).
