KONAWE SELATAN ,KABENGGA.ID.– Aktivitas pertambangan yang dilakukan PT Wijaya Inti Nusantara (WIN) di Desa Torobulu, Kecamatan Laeya, Kabupaten Konawe Selatan, kembali menjadi sorotan. Ketua Umum Aliansi Pejuang Lingkungan Hidup dan Hak Asasi Manusia (APEL-HAM), Sastra Wijaya, menilai operasi perusahaan tersebut diduga mengabaikan prinsip good mining practice dan berpotensi mengancam keselamatan masyarakat yang bermukim di sekitar area tambang.
Menurut Sastra, aktivitas pertambangan yang berlangsung sangat dekat dengan kawasan pemukiman warga dan fasilitas pendidikan merupakan persoalan serius yang tidak boleh dianggap sepele. Ia mengingatkan bahwa kegiatan produksi tambang yang berada di sekitar ruang hidup masyarakat berisiko menimbulkan berbagai dampak, mulai dari debu, kebisingan, getaran alat berat, hingga meningkatnya lalu lintas kendaraan operasional.
“Keselamatan masyarakat tidak boleh dikorbankan atas nama investasi. Ketika aktivitas tambang berada sangat dekat dengan permukiman dan fasilitas pendidikan, maka pemerintah wajib hadir untuk memastikan seluruh standar keselamatan dan perlindungan lingkungan dijalankan secara ketat,” tegas Sastra Wijaya.
APEL-HAM menilai setiap perusahaan tambang memiliki kewajiban untuk menjamin aspek keselamatan, kesehatan masyarakat, serta perlindungan lingkungan hidup. Karena itu, dugaan aktivitas pertambangan yang berada di sekitar kawasan pendidikan dan pemukiman warga harus menjadi perhatian serius pemerintah dan instansi pengawas pertambangan.
Selain menyoroti aktivitas operasional PT WIN, Sastra juga mengkritisi aksi demonstrasi yang digelar di Pengadilan Negeri Andoolo dan menunjukkan dukungan terhadap perusahaan tersebut. Menurutnya, aksi tersebut perlu dicermati secara objektif karena berpotensi menimbulkan persepsi bahwa kepentingan korporasi lebih diutamakan dibandingkan aspirasi masyarakat yang terdampak langsung.
“Kami menghormati kebebasan berpendapat yang dijamin konstitusi. Namun publik juga berhak mempertanyakan ketika sebuah mobilisasi massa hanya berfokus membela perusahaan, sementara persoalan yang dirasakan masyarakat di sekitar wilayah tambang seolah diabaikan,” ujarnya.
Sastra menegaskan bahwa investasi dan pembangunan daerah memang penting untuk mendorong pertumbuhan ekonomi. Namun, investasi tidak boleh dijalankan dengan mengesampingkan prinsip keadilan sosial, perlindungan lingkungan hidup, dan penghormatan terhadap hak-hak masyarakat.
Karena itu, APEL-HAM mendesak pemerintah daerah, inspektur tambang, serta aparat penegak hukum untuk melakukan audit dan pemeriksaan menyeluruh terhadap aktivitas PT Wijaya Inti Nusantara di Desa Torobulu. Pemeriksaan tersebut, kata dia, harus mencakup aspek perizinan, kepatuhan terhadap kaidah teknis pertambangan, dampak lingkungan, hingga potensi risiko terhadap keselamatan masyarakat dan fasilitas umum di sekitar wilayah operasi.
“Negara tidak boleh kalah oleh kepentingan korporasi. Pengelolaan sumber daya alam harus dilakukan secara bertanggung jawab, transparan, dan berpihak kepada kepentingan rakyat. Hak masyarakat atas lingkungan hidup yang sehat dan rasa aman adalah amanat konstitusi yang wajib dilindungi,” tutup Sastra Wijaya.(redaksi).
