KENDARI,KABENGGA.ID.– Polemik aktivitas pertambangan yang dijalankan PT Wijaya Inti Nusantara (WIN) kini memasuki babak baru. Setelah menjadi sorotan publik akibat dugaan aktivitas tambang yang berada sangat dekat dengan kawasan permukiman warga dan fasilitas pendidikan, perusahaan tersebut kini menghadapi gugatan hukum yang diajukan Perkumpulan Forum Alam Nusantara (FAN).
FAN secara resmi menghadiri sidang perdana gugatan terhadap PT WIN sebagai bagian dari upaya hukum yang mereka tempuh untuk mendorong penegakan aturan lingkungan hidup di Sulawesi Tenggara. Langkah ini menandai eskalasi perjuangan kelompok pemerhati lingkungan yang menilai aktivitas perusahaan telah memicu kekhawatiran serius terkait keselamatan masyarakat dan keberlanjutan ekosistem.
Perkara ini sebelumnya ramai diperbincangkan publik setelah beredarnya sejumlah dokumentasi di media sosial yang memperlihatkan dugaan aktivitas pertambangan berada di belakang rumah warga dan berdekatan dengan gedung Sekolah Dasar (SD). Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan besar mengenai aspek keselamatan, dampak lingkungan, hingga kepatuhan perusahaan terhadap regulasi yang berlaku.
Tak hanya itu, lokasi aktivitas tambang juga disebut berada tidak jauh dari jalan umum yang menjadi akses vital masyarakat. Jalur tersebut diketahui menjadi salah satu lintasan penting yang menghubungkan mobilitas warga dari Pulau Muna menuju Kota Kendari.
Sorotan publik semakin menguat setelah muncul klaim bahwa penggalian dengan kedalaman sekitar 30 meter yang dilakukan perusahaan merupakan bagian dari proses “penertiban lahan”. Penjelasan tersebut justru memantik polemik baru dan memunculkan keraguan dari berbagai pihak mengenai dasar hukum serta dampak lingkungan dari aktivitas yang dilakukan.
Ketua Dewan Pengurus Perkumpulan FAN, Fatahillah, SH, MH, menegaskan bahwa langkah hukum yang ditempuh organisasinya merupakan bentuk kepedulian nyata terhadap kelestarian lingkungan dan perlindungan kawasan hutan.
“Kami memilih jalur hukum sebagai bentuk keseriusan dalam mengawal persoalan ini. Hutan dan lingkungan hidup bukan hanya milik generasi saat ini, tetapi juga warisan yang harus dijaga untuk anak cucu kita di masa depan,” kata Fatahillah.
Menurutnya, perjuangan menjaga lingkungan tidak boleh dikalahkan oleh kepentingan sesaat yang berpotensi mengorbankan keselamatan masyarakat maupun keberlanjutan sumber daya alam.
“Kita harus menempatkan kepentingan lingkungan dan keselamatan masyarakat di atas kepentingan kelompok atau individu. Ini bukan sekadar soal tambang, tetapi soal masa depan daerah dan generasi mendatang,” ujarnya.
Fatahillah juga menepis anggapan bahwa gugatan tersebut dilakukan tanpa dasar yang kuat. Ia memastikan FAN telah mengantongi berbagai bukti dan data yang diyakini mampu memperkuat dalil-dalil gugatan di persidangan.
“Kami tidak mungkin melangkah sejauh ini tanpa data dan bukti yang memadai. Seluruh langkah yang kami tempuh didasarkan pada hasil dokumentasi, kajian, serta informasi yang telah kami verifikasi,” tegasnya.
Melalui proses hukum yang kini berjalan, FAN berharap pemerintah dan instansi berwenang dapat mengambil langkah tegas terhadap setiap dugaan pelanggaran lingkungan yang terjadi.
“Negara tidak boleh kalah terhadap praktik-praktik yang berpotensi merusak lingkungan. Kami berharap pemerintah, baik daerah maupun pusat, menjalankan kewenangannya secara maksimal untuk menindak setiap pelanggaran yang terbukti merugikan masyarakat dan lingkungan hidup,” pungkas Fatahillah.
Kasus ini diperkirakan akan menjadi perhatian publik dalam waktu dekat, mengingat isu yang diangkat tidak hanya berkaitan dengan aktivitas pertambangan, tetapi juga menyangkut keselamatan warga, perlindungan kawasan lingkungan hidup, serta komitmen penegakan hukum terhadap dugaan kejahatan lingkungan di Sulawesi Tenggara.(redaksi).
