JAKARTA, KQBENGGA.ID. – Kontrak kerja sama penyediaan alat berat senilai Rp890 miliar antara PT ANTAM Tbk UBPN Sulawesi Tenggara dan PT Satria Jaya Sultra (SJS) menjadi sorotan. Sejumlah temuan dalam dokumen kontrak memunculkan dugaan adanya celah regulasi dalam proses pengadaan yang kini mendorong desakan audit forensik oleh Kejaksaan Agung RI.

Penelusuran terhadap dokumen kontrak menunjukkan sejumlah klausul yang dinilai berpotensi menimbulkan risiko tata kelola, termasuk mekanisme penunjukan mitra kerja yang disebut didasarkan pada “dokumen korespondensi”.

Pada bagian Menimbang huruf C, PT ANTAM disebut menunjuk PT SJS berdasarkan dokumen tersebut. Frasa itu memicu pertanyaan karena dinilai membuka ruang pengadaan di luar mekanisme lelang terbuka atau sistem e-procurement yang lazim diterapkan dalam proyek-proyek BUMN.

Kontrak bernilai jumbo itu ditandatangani di Jakarta pada 30 November 2021 oleh Direktur Utama PT ANTAM saat itu, Dana Amin, dan Direktur Utama PT SJS, H. Sukri Aras.

Sorotan juga mengarah pada skema kerja sama yang menggunakan sistem Kontrak Harga Satuan. Dalam mekanisme tersebut, pembayaran dihitung berdasarkan realisasi jam kerja alat berat (hour meter) yang dikalikan tarif sewa per jam.

Skema ini membuat nilai kontrak berpotensi berubah mengikuti volume pekerjaan di lapangan. Sejumlah pihak menilai kondisi tersebut dapat membuka peluang pembengkakan biaya apabila tidak disertai pengawasan yang ketat dan transparan.

Dokumen kontrak turut mencantumkan kewajiban PT SJS menyerahkan jaminan pelaksanaan (performance bond) senilai Rp14,83 miliar yang wajib diperpanjang setiap tahun. Jaminan itu harus diserahkan paling lambat 10 hari kerja setelah kontrak efektif berlaku.

Namun, muncul pertanyaan mengenai pelaksanaan kewajiban tersebut, termasuk kepatuhannya terhadap ketentuan yang tercantum dalam kontrak.

Tak hanya itu, terdapat pula klausul yang mewajibkan bank penerbit jaminan mengesampingkan Pasal 1831 KUH Perdata, sehingga PT ANTAM memiliki kewenangan mencairkan jaminan tanpa harus melalui proses penagihan berjenjang apabila terjadi wanprestasi.

Kontrak tersebut mengatur target operasional selama tiga tahun dengan estimasi pengangkutan sekitar 8 juta ton bijih nikel dan lebih dari 31 juta ton tanah penutup (overburden). Nilai proyek yang besar dan durasi yang panjang dinilai sebagian kalangan berpotensi membatasi ruang kompetisi bagi penyedia jasa lainnya.

Temuan tersebut mendapat respons dari Gerakan Persatuan Mahasiswa Indonesia (GPMI). Organisasi itu mendesak Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) melakukan audit forensik menyeluruh terhadap kontrak tersebut.

Dewan Pembina GPMI, Alpin, mengaku pihaknya telah merampungkan laporan setebal 14 halaman yang berisi hasil telaah dokumen dan siap menyerahkannya langsung ke Kejaksaan Agung.

“Kami meminta Kejagung memeriksa seluruh pihak terkait, baik dari PT ANTAM maupun PT SJS, guna memastikan tidak ada potensi penyalahgunaan kewenangan dalam kontrak ini,” ujar Alpin.

Menanggapi sorotan tersebut, Legal PT SJS, Jamal, menegaskan seluruh proses pengadaan telah dijalankan sesuai mekanisme dan prosedur yang berlaku di lingkungan PT ANTAM sebagai pihak pemberi kerja.

“Pada prinsipnya PT SJS melaksanakan proses tersebut melalui mekanisme dan prosedur yang diberlakukan oleh PT Aneka Tambang Tbk (ANTAM),” kata Jamal dalam keterangan tertulis.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT ANTAM belum memberikan tanggapan resmi terkait berbagai dugaan dan sorotan yang muncul terhadap kontrak kerja sama tersebut.(redaksi).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *