KENDARI ,KABENGGA.ID – Ketua Komisi Advokasi dan Hak Asasi Manusia (HAM) Dewan Perwakilan Mahasiswa Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas Halu Oleo (DPM FKIP UHO), Muhammad Ilham, menyampaikan keprihatinan dan kritik terhadap pemberitaan mengenai sanksi administratif yang dijatuhkan kepada PT Adhi Kartiko Pratama Tbk (NICE) terkait dugaan penggunaan kawasan hutan yang tidak sesuai dengan ketentuan perizinan.
Menurut Ilham, informasi mengenai sanksi administratif senilai Rp185,9 miliar tersebut perlu menjadi perhatian serius seluruh pemangku kepentingan, mengingat sektor pertambangan memiliki keterkaitan langsung dengan kelestarian lingkungan hidup dan kehidupan masyarakat di sekitar wilayah operasi.
“Pengelolaan sumber daya alam harus dilaksanakan secara bertanggung jawab dengan mengedepankan prinsip keberlanjutan, perlindungan lingkungan, serta kepentingan masyarakat. Setiap dugaan pelanggaran terhadap aturan yang berlaku perlu ditindaklanjuti secara transparan dan profesional,” ujar Ilham di Kendari, Senin (1/6/2026).
Ia menilai sanksi administratif yang dijatuhkan pemerintah dapat menjadi momentum untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola pertambangan, khususnya di wilayah Sulawesi Tenggara yang selama ini menjadi salah satu pusat industri pertambangan nasional.
Menurutnya, pengawasan terhadap aktivitas pertambangan tidak boleh berhenti pada aspek administratif semata, melainkan harus memastikan seluruh kegiatan operasional berjalan sesuai ketentuan hukum, termasuk dalam aspek perlindungan lingkungan hidup dan pemanfaatan kawasan hutan.
“Transparansi dan akuntabilitas harus menjadi prioritas. Pemerintah dan instansi terkait perlu memastikan bahwa setiap aktivitas pertambangan berjalan sesuai regulasi sehingga kepercayaan publik terhadap tata kelola sumber daya alam tetap terjaga,” katanya.
Komisi Advokasi dan HAM DPM FKIP UHO juga mengingatkan bahwa pembangunan ekonomi melalui sektor pertambangan harus berjalan seiring dengan upaya menjaga kelestarian lingkungan. Perlindungan kawasan hutan, daerah aliran sungai, serta keberlangsungan hidup masyarakat di sekitar wilayah tambang harus menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari aktivitas investasi.
Meski demikian, Ilham menegaskan bahwa pihaknya tetap menghormati asas praduga tak bersalah dan seluruh proses hukum yang berlaku. Ia mengingatkan bahwa informasi yang berkembang saat ini berkaitan dengan sanksi administratif dan bukan merupakan putusan pengadilan yang menyatakan adanya tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap.
“Kami mendukung penegakan aturan yang adil dan berimbang. Namun, setiap persoalan yang berpotensi berdampak terhadap lingkungan hidup dan masyarakat harus menjadi perhatian serius seluruh pihak. Pengelolaan sumber daya alam yang baik merupakan tanggung jawab bersama untuk kepentingan generasi mendatang,” tegasnya.
Ilham berharap pemerintah, aparat penegak hukum, serta instansi terkait dapat menjalankan fungsi pengawasan secara optimal guna memastikan seluruh aktivitas pertambangan di Indonesia berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak PT Adhi Kartiko Pratama Tbk (NICE) terkait informasi mengenai sanksi administratif tersebut. Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada pihak perusahaan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
