KENDARI,KABENGGA.ID. – Ketua Komisi Advokasi dan Hak Asasi Manusia (HAM) Dewan Perwakilan Mahasiswa Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas Halu Oleo (DPM FKIP UHO), Muhammad Ilham, mengecam tindakan sejumlah pejabat Pemerintah Kabupaten Muna dan anggota DPRD yang meninggalkan forum hearing bersama masyarakat Kecamatan Lohia sebelum seluruh aspirasi warga disampaikan.

Menurut Ilham, tindakan tersebut mencerminkan rendahnya komitmen terhadap prinsip partisipasi publik dan penghormatan terhadap hak masyarakat untuk menyampaikan pendapat secara langsung kepada pemerintah.

Ia menilai forum hearing yang digelar sebagai ruang dialog antara masyarakat dan pemerintah seharusnya menjadi wadah untuk mendengarkan, menampung, serta mencarikan solusi atas berbagai persoalan yang dihadapi warga. Namun, forum tersebut justru meninggalkan kekecewaan karena sejumlah pejabat meninggalkan lokasi sebelum seluruh agenda pembahasan selesai.

“Kami sangat menyayangkan tindakan tersebut. Kehadiran pemerintah dalam forum aspirasi bukan sekadar formalitas, melainkan bentuk tanggung jawab moral dan konstitusional kepada masyarakat. Meninggalkan forum sebelum seluruh aspirasi didengarkan adalah sikap yang tidak mencerminkan etika pelayanan publik,” ujar Ilham dalam keterangannya, Minggu (31/5/2026).

Menurutnya, masyarakat Kecamatan Lohia hadir dalam hearing tersebut dengan harapan agar berbagai persoalan yang mereka hadapi dapat didengar langsung oleh para pemangku kebijakan. Di antara isu yang menjadi perhatian warga adalah kondisi infrastruktur jalan yang rusak serta sejumlah persoalan pelayanan publik yang dinilai membutuhkan perhatian serius dari pemerintah daerah.

Ilham menegaskan bahwa dalam sistem pemerintahan yang demokratis, setiap warga negara memiliki hak untuk menyampaikan aspirasi dan memperoleh tanggapan yang layak dari pemerintah. Oleh karena itu, pejabat publik seharusnya menunjukkan keseriusan dalam mengikuti seluruh rangkaian forum yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat.

“Pemerintah dan DPRD memiliki kewajiban untuk menyerap, menampung, serta menindaklanjuti aspirasi masyarakat. Ketika masyarakat datang dengan harapan mendapatkan solusi, maka pejabat publik harus menunjukkan komitmen dan tanggung jawab, bukan justru meninggalkan forum,” tegasnya.

Lebih lanjut, Komisi Advokasi dan HAM DPM FKIP UHO menilai partisipasi masyarakat merupakan salah satu pilar penting dalam penyelenggaraan pemerintahan yang baik. Aspirasi yang disampaikan warga tidak boleh dipandang sebagai formalitas semata, melainkan harus menjadi bahan pertimbangan dalam pengambilan kebijakan dan pembangunan daerah.

Atas peristiwa tersebut, DPM FKIP UHO mendorong Pemerintah Kabupaten Muna untuk membuka kembali ruang dialog lanjutan yang lebih terbuka dan konstruktif dengan menghadirkan seluruh pihak terkait, khususnya para pengambil keputusan yang memiliki kewenangan untuk menindaklanjuti berbagai tuntutan masyarakat.

DPM FKIP UHO juga menyatakan komitmennya untuk terus mengawal pemenuhan hak-hak masyarakat dalam menyampaikan pendapat serta mendorong terwujudnya tata kelola pemerintahan yang transparan, responsif, dan berorientasi pada kepentingan rakyat.

“Aspirasi rakyat tidak boleh ditinggalkan. Pemerintah hadir untuk mendengar, melayani, dan menyelesaikan persoalan masyarakat, bukan menghindarinya,” tutup Ilham.(redaksi).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *