Oleh Dirman, Ketua Umum PC IMM Kota Kendari
Menjelang momentum hari raya yang seharusnya dipenuhi suka cita, warga Kota Kendari justru dihantui keresahan yang seharusnya bisa dihindari, kelangkaan dan lonjakan harga tabung LPG 3 kg. Komoditas esensial yang menjadi andalan rumah tangga miskin dan menengah bawah ini bukan sekadar isu ekonomi mikro melainkan soal kecukupan hak asas hidup sehari-hari, stabilitas sosial, dan kredibilitas penyelenggaraan pemerintahan. Dirman, Ketua Umum PC IMM Kota Kendari menyampaikan keprihatinan mendalam dan menuntut akuntabilitas penuh dari Pemerintah Kota Kendari atas kegagalan antisipasi yang jelas bisa dihindari.
Pertama, perlu diingatkan janji-janji publik yang telah dibuat oleh otoritas pusat. Menteri ESDM Bahlil Lahadalia secara tegas menyatakan pada 9 April 2026 bahwa “masa sulit LPG sudah kita lewati sejak 4 April 2026 dan memastikan cadangan kita untuk LPG kapasitasnya sudah di atas 10 hari. Insyaallah clear, insyaallah aman”. Bahkan pada 10 April 2026, Bahlil menegaskan stok nasional LPG di atas 10 hari dan masa kritis sudah terlewati.
Sementara itu, Pertamina Patra Niaga Regional secara resmi mengumumkan tambahan penyaluran fakultatif sekitar 406 ribu tabung LPG 3 kg pada 27 Mei 2026 serta extra dropping untuk antisipasi Idul Adha 1447 H. Dengan kebijakan ini, kelangkaan dan lonjakan harga seharusnya tidak terjadi jika distribusi berjalan lancar.
Pernyataan-pernyataan ini bukan sekadar retorika, mereka adalah ekspektasi yang melekat pada tata kelola distribusi dan stok energi yang dikoordinasikan lintas level pemerintahan. Jika memang stok nasional tersedia dan ada instruksi kuota tambahan, muncul pertanyaan serius “mengapa distribusi ke tingkat kota khususnya ke wilayah-wilayah seperti Kendari gagal memenuhi kebutuhan? Siapa yang memutuskan alokasi wilayah dan mengawasi realisasinya?”. Di sinilah tanggung jawab pemerintah daerah diuji.
Kedua, lonjakan harga dan kelangkaan tidak terjadi dalam ruang hampa. Praktik-praktik distribusi lokal yang lemah, sistem pengawasan yang minimal, dan kemungkinan adanya permainan perantara atau penimbunan menjadi faktor risikonya. Ketika toko-toko atau pengecer kekurangan stok, harga pasar meroket karena hukum penawaran dan permintaan. Pemerintah Kota punya fungsi penting guna melakukan patroli pasar, memetakan titik-titik rawan, berkoordinasi dengan sub-distributor, serta memastikan mekanisme subsidi dan kuota tepat sasaran. Kegagalan mengambil langkah-langkah proaktif menunjukkan adanya kelalaian administratif dan pengawasan di tingkat daerah.
Ketiga, ada dimensi hukum dan etis yang tak bisa diabaikan. Pemerintah daerah berkewajiban melindungi warga dari praktik eksploitasi ekonomi yang merugikan kelompok rentan. Ketika ada penambahan kuota dari Pertamina untuk periode hari besar, maka Pemerintah Kota harus menempatkan skenario pelaksanaannya sebagai prioritas operasi, mapping agen distribusi, pengawalan distribusi, penindakan tegas bila ditemukan penimbunan atau markup harga yang melanggar peraturan, serta sistem pelaporan cepat bagi masyarakat. Tidak cukup hanya mengandalkan pernyataan pusat, implementasi lapangan adalah titik penentunya.
Keempat, transparansi dan akuntabilitas adalah kunci. Pemerintah Kota Kendari wajib membuka data, berapa alokasi LPG 3 kg untuk kota ini setiap bulan, berapa realisasi distribusi, siapa distributor dan agen penyalur, serta langkah apa yang diambil saat terjadi deviasi. Publik berhak tahu apakah ada koridor kebijakan yang dilanggar atau kendala logistik yang memerlukan intervensi. Jika ada hambatan teknis misalnya keterbatasan armada, kendala pelabuhan, atau masalah pelaporan, jelaskan secara gamblang dan uraikan rencana mitigasinya.
Kelima, beberapa langkah konkret yang dinilai perlu diambil Pemerintah Kota Kendari:
- Segera buka data distribusi LPG 3 kg meliputi kuota resmi, realisasi, dan daftar agen penyalur dan publikasikan ke masyarakat.
- Bentuk tim respons terpadu untuk pengawalan distribusi menjelang dan selama hari raya.
- Gelar inspeksi dan penindakan pada titik-titik yang terbukti menimbun atau melakukan markup harga dan laporkan hasil penindakan secara berkala.
- Koordinasi intensif dengan Pertamina dan Kementerian ESDM untuk realokasi kuota bila diperlukan,
- Sediakan subsidi sementara atau program distribusi lokal (misalnya operasi pasar LPG bersubsidi) untuk kelompok rentan selama puncak permintaan.
Keenam, tulisan ini bukan semata tuduhan, melainkan ajakan konstruktif agar kewenangan daerah digunakan untuk melindungi warga. Pemerintah pusat dapat menjamin stok dan menambah kuota, tetapi tanpa administrasi daerah yang lincah dan pengawasan lapangan, janji-janji tersebut akan hilang di level distribusi.
Terakhir, momentum hari raya menuntut empati dan kerja nyata. Pemerintah Kota Kendari harus menunjukkan bahwa mereka berada di pihak rakyat guna mengarahkan kebijakan, menertibkan praktik pasar yang merugikan, dan menjamin akses adil terhadap kebutuhan pokok sehingga peristiwa serupa tidak terulang kembali. Bila tidak, keretakan kepercayaan publik akan meluas dan memperparah ketidakstabilan sosial di saat yang seharusnya menjadi momen kebersamaan, tutup Dirman.
