KENDARI, KABENGGA. ID. — Dugaan praktik pungutan liar (pungli) dalam pelaksanaan orientasi dan pelatihan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Provinsi Sulawesi Tenggara mulai menjadi sorotan publik.
Forum Kajian Ekonomi dan Politik Sulawesi Tenggara (FKEP-SULTRA) menilai persoalan tersebut tidak dapat dianggap sepele karena menyangkut integritas pembinaan aparatur negara serta kepercayaan masyarakat terhadap birokrasi pemerintahan.
Menurut FKEP-SULTRA, orientasi PPPK merupakan bagian penting dalam membentuk karakter ASN yang profesional, disiplin, dan berintegritas. Karena itu, apabila dalam proses tersebut muncul dugaan pungutan di luar ketentuan resmi, maka hal tersebut dinilai mencederai semangat reformasi birokrasi dan pelayanan publik yang bersih.
“Jangan sampai pendidikan dan pembinaan ASN justru ternodai oleh praktik-praktik yang berbau penyalahgunaan kewenangan. ASN dibentuk untuk melayani rakyat, bukan dibebani dengan dugaan pungutan yang tidak jelas dasar hukumnya,” demikian pernyataan FKEP-SULTRA dalam keterangannya.
FKEP-SULTRA juga meminta Aparat Penegak Hukum (APH) melakukan penelusuran secara terbuka dan profesional terhadap dugaan pungli yang berkembang di tengah masyarakat. Transparansi dinilai penting agar tidak memunculkan spekulasi liar yang dapat memperburuk citra institusi pemerintah.
Selain itu, perhatian turut diarahkan kepada pihak BPSDM Provinsi Sulawesi Tenggara agar segera memberikan klarifikasi resmi kepada publik terkait dugaan tersebut. Langkah yang terbuka dan bertanggung jawab dianggap penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pemerintah.
Dugaan pungli sendiri memiliki konsekuensi hukum serius sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, termasuk ketentuan mengenai gratifikasi dan penyalahgunaan jabatan.
Koordinator Lapangan FKEP-SULTRA, Ichban Ali, menegaskan bahwa isu ini bukan sekadar persoalan administratif, melainkan menyangkut moral birokrasi dan masa depan pelayanan publik.
“Publik tentu berharap proses pembinaan PPPK berjalan bersih, profesional, dan bebas dari praktik-praktik yang merugikan peserta. Jika dugaan ini benar terjadi, maka yang rusak bukan hanya nama lembaga, tetapi juga kepercayaan masyarakat terhadap sistem birokrasi itu sendiri,” ujar Ichban Ali.
Ia menambahkan, pihaknya berharap ada langkah serius, transparan, dan objektif dari pihak terkait agar persoalan tersebut tidak terus menjadi polemik di tengah masyarakat.
FKEP-SULTRA menilai birokrasi yang sehat hanya dapat dibangun melalui transparansi, pengawasan, serta keberanian untuk menindak setiap dugaan penyimpangan tanpa pandang bulu.(redaksi).
