Kendari, Kabengga.Id. – Upaya menutup mulut pers kembali mencuat di Kota Kendari. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Kendari, HJ. Saemina, S.Pd., M.Pd., diduga memblokir nomor WhatsApp wartawan http://Cahayasultra.com usai dimintai konfirmasi lanjutan terkait polemik pembatalan pelantikan 111 kepala sekolah. Sikap anti-kritik ini memanaskan suasana di tengah tuntutan transparansi publik yang semakin kencang, Jumat 22 Mei 2026.
Polemik bermula dari keputusan Pemerintah Kota Kendari pada Desember 2025 yang melantik 111 kepala sekolah jenjang TK, SD, dan SMP. Pelantikan itu kemudian dibatalkan dengan alasan tidak sesuai mekanisme dan pertimbangan teknis Badan Kepegawaian Negara. Pembatalan sepihak tersebut memicu kekacauan administrasi pendidikan dan menimbulkan dugaan maladministrasi.
Aliansi Mahasiswa Peduli Pendidikan Sultra–Jakarta merespons dengan merencanakan aksi damai “Selamatkan Pendidikan Kota Kendari” di depan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah RI pada Senin, 25 Mei 2026. Mahasiswa menilai kekisruhan ini mengganggu pelaporan kinerja guru dan berpotensi menimbulkan masalah hukum pada dokumen sekolah.
Saat dimintai konfirmasi awal, Saemina menegaskan bahwa Dinas Pendidikan bukan pihak yang menerbitkan SK pelantikan. “Waalaikumsalam, kenapa Dikbud, memangnya Dikbud yang buat SK? Taabee, kita konfirmasi ke BKPSDM. Tugas Dikbud hanya memasukkan di aplikasi daftar kepala sekolah yang mau promosi dan mutasi,” ujarnya kepada wartawan, Jumat, 22 Mei 2026.
Namun ketika wartawan mencoba melakukan konfirmasi lanjutan untuk menggali penjelasan lebih dalam, nomor WhatsApp redaksi diduga telah diblokir. Dugaan pemblokiran juga terjadi terhadap satu pejabat dinas lain di lingkup Pemkot Kendari. Upaya konfirmasi ke Wali Kota Kendari, Siska Karina Imran, hingga berita ini diturunkan belum membuahkan jawaban.
Tindakan memutus komunikasi dengan pers di tengah isu publik yang memanas dinilai mencederai Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik. Pejabat publik memiliki kewajiban moral dan administratif untuk memberikan penjelasan kepada masyarakat melalui media massa. Memblokir wartawan justru memunculkan asumsi negatif dan menguatkan kecurigaan adanya sesuatu yang disembunyikan.
Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia PPWI, Wilson Lalengke, angkat bicara keras atas kejadian ini. Ia menyebut pemblokiran wartawan oleh pejabat adalah bentuk pengecut yang merusak demokrasi.
“Saya Wilson Lalengke, Ketua Umum PPWI, menyatakan dengan tegas bahwa perilaku pejabat dan aparat yang memblokir nomor kontak wartawan, jurnalis, pewarta warga, bahkan masyarakat biasa yang hanya ingin mengkonfirmasi suatu masalah atau kasus, adalah tindakan pengecut dan bertentangan dengan semangat demokrasi. Tugas pokok dan fungsi Anda sebagai pejabat publik adalah melayani dan memberi keterangan kepada publik, bukan bersembunyi di balik tombol blokir ketika ditanya. Kalau tidak ada yang disembunyikan, kenapa takut dihubungi?” tegas wartawan senior itu, Sabtu, 23 Mei 2026.
Menurut Wilson Lalengke, memblokir kontak wartawan sama saja dengan menutup pintu informasi publik dan menghina hak masyarakat untuk tahu. Ia menilai pejabat dengan sikap arogan seperti ini tidak layak berada di ruang publik.
“Banyak kasus yang saya temui, mulai dari dugaan korupsi di desa, kekerasan aparat, sampai penyalahgunaan wewenang, semuanya bermula dari upaya konfirmasi yang diabaikan, bahkan nomornya diblokir. Ini preseden buruk. Kalau Anda malu, takut, atau merasa tidak nyaman dikonfirmasi, berarti ada yang salah dengan cara Anda bekerja. Kepada para kepala dinas, camat, kapolsek, dan siapa pun yang merasa punya kuasa untuk memblokir, saya katakan: buka blokir itu sekarang. Jalankan tupoksi Anda dengan terbuka. Kalau tidak sanggup, mundur saja,” lanjutnya.
Wilson Lalengke menegaskan PPWI akan terus mengawal kasus ini. Ia meminta Wali Kota Kendari segera mengevaluasi dan mencopot pejabat yang terbukti menghalangi kerja jurnalistik.
“Pers dan masyarakat tidak akan berhenti mencari kebenaran hanya karena nomor Anda tidak bisa dihubungi. Kami akan terus menulis, terus bertanya, dan terus mengawasi. Itu janji kami sebagai pewarta warga,” tutupnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Kendari belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan pemblokiran tersebut. Redaksi http://Cahayasultra.com tetap membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak terkait sesuai kode etik jurnalistik. (Redaksi).
