KENDARI, KABENGGA. ID. – Polemik akses jalan di kawasan pertokoan Senopati Land mulai memasuki babak serius. Komisi III DPRD Kota Kendari turun langsung melakukan peninjauan lapangan pada Selasa (19/05/2026) setelah memanasnya perselisihan antara pemilik lahan dan pemilik ruko terkait penggunaan jalan di area tersebut.

Kunjungan lapangan itu dipimpin Ketua Komisi III DPRD Kota Kendari, Laode Azhar, didampingi anggota DPRD Kota Kendari, La Yuli. Peninjauan dilakukan sebagai tindak lanjut dari Rapat Dengar Pendapat (RDP) gabungan Komisi I dan Komisi III yang digelar sehari sebelumnya.

Dalam inspeksi tersebut, DPRD menemukan adanya perbedaan persepsi yang cukup tajam antara kedua belah pihak. Baik pemilik lahan maupun pemilik ruko sama-sama mengklaim memiliki dasar hukum terkait hak penggunaan akses jalan di kawasan pertokoan tersebut.

Situasi di lapangan bahkan sempat memunculkan perdebatan terbuka antar pihak yang bersengketa. Persoalan tidak lagi sekadar menyangkut akses keluar masuk, tetapi telah berkembang menjadi tarik-menarik kepentingan yang berpotensi mengganggu aktivitas usaha dan stabilitas investasi di kawasan itu.

Ketua Komisi III DPRD Kota Kendari, Laode Azhar, menegaskan bahwa persoalan tersebut tidak boleh dibiarkan berlarut-larut karena dapat memicu konflik sosial maupun kerugian ekonomi bagi para pelaku usaha.

Menurutnya, DPRD hadir untuk memastikan penyelesaian dilakukan secara transparan, objektif, dan mengacu pada aturan hukum yang berlaku.

“Persoalan ini harus diselesaikan secara terbuka dan berdasarkan ketentuan hukum agar tidak menimbulkan konflik berkepanjangan di kemudian hari,” tegas Laode Azhar di sela peninjauan.

Ia mengungkapkan, hasil kunjungan lapangan itu akan menjadi bahan utama dalam Rapat Dengar Pendapat lanjutan yang rencananya kembali menghadirkan seluruh pihak terkait, termasuk pemilik lahan, pemilik ruko, hingga instansi teknis pemerintah.

“Kita berharap dalam rapat dengar pendapat berikutnya dapat ditemukan solusi yang sesuai aturan hukum dan dapat diterima semua pihak, sehingga persoalan ini bisa diselesaikan secara baik dan bermartabat,” ujarnya.

Laode Azhar juga meminta seluruh pihak datang dalam forum lanjutan dengan membawa dokumen pendukung, bukti legalitas, serta dasar hukum yang sah agar pembahasan tidak hanya didominasi klaim sepihak.

Langkah DPRD Kota Kendari turun langsung ke lapangan dinilai penting untuk memastikan fakta sebenarnya di lokasi, sekaligus menghindari munculnya spekulasi maupun keputusan yang tidak berdasar.

Di sisi lain, publik kini menanti ketegasan pemerintah dan DPRD dalam menyelesaikan sengketa tersebut. Sebab, jika tidak segera dituntaskan, persoalan akses jalan di Senopati Land dikhawatirkan berdampak terhadap kenyamanan pelaku usaha, nilai investasi kawasan, hingga kepercayaan masyarakat terhadap kepastian hukum di Kota Kendari.

DPRD Kota Kendari berharap polemik itu segera menemukan titik temu sehingga aktivitas ekonomi di kawasan pertokoan Senopati Land dapat berjalan normal tanpa dibayangi konflik berkepanjangan.(Redaksi).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *