KENDARI, KABENGGA.ID. — Gerakan Mahasiswa Pemuda Anti Korupsi (GMPAK) Sulawesi Tenggara menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPRD Sultra, Selasa (19/5/2026), guna membahas dugaan penyelewengan serta ketidakjelasan pelaksanaan program pembangunan Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di Kabupaten Muna dan Muna Barat.

Dalam forum tersebut, perwakilan GMPAK Sultra, Ferli Muhamad Nur, mengungkap sejumlah temuan yang dinilai mengindikasikan adanya persoalan serius dalam pelaksanaan program. Salah satu yang menjadi sorotan utama adalah minimnya transparansi pengelolaan proyek yang dinilai tidak dapat diakses secara terbuka oleh masyarakat.

Ferli juga menilai Pemerintah Kabupaten Muna dan Muna Barat tidak menjalankan fungsi pengawasan secara maksimal terhadap proyek yang disebut sebagai program strategis tersebut.

“Kami meminta DPRD Sultra memberikan teguran tegas hingga sanksi kepada Pemda Muna dan Muna Barat yang dinilai lalai dalam melakukan pengawasan. Kami juga mendesak DPRD segera memanggil Bupati Muna, Bupati Muna Barat, seluruh pihak terkait, termasuk Dandim Muna, untuk hadir dalam RDP guna membongkar persoalan ini secara terang,” tegas Ferli.

Selain persoalan pengawasan, GMPAK turut menyoroti minimnya keterlibatan masyarakat lokal dalam proses pembangunan KDKMP. Padahal, menurut Ferli, program tersebut semestinya menjadi instrumen pemberdayaan ekonomi masyarakat desa.

“Fakta di lapangan justru menunjukkan masyarakat lokal hampir tidak dilibatkan. Ini memunculkan dugaan adanya praktik kongkalikong antara pelaksana proyek dengan oknum tertentu di daerah,” ujarnya.

GMPAK juga mempertanyakan dominasi peran Kementerian Pertahanan dalam pelaksanaan teknis proyek di lapangan. Berdasarkan petunjuk teknis yang mereka pelajari, kata Ferli, pembangunan KDKMP seharusnya melibatkan sejumlah kementerian teknis seperti Kementerian Koperasi, Kementerian Pertanian, Kemendagri, Kemendes, hingga Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Namun, keterlibatan Kementerian Pertahanan justru disebut sangat dominan dalam pelaksanaan proyek.

“Yang menjadi pertanyaan, mengapa justru Kemenhan yang terlihat mengendalikan penuh pelaksanaan di lapangan, sementara kementerian teknis yang memiliki kewenangan tidak tampak. Ini harus dijelaskan secara terbuka dan transparan kepada publik,” katanya.

Menanggapi aspirasi tersebut, Ketua Komisi II DPRD Sultra, Syahrul Said, menyatakan pihaknya akan segera menindaklanjuti seluruh laporan dan temuan yang disampaikan GMPAK Sultra.

Menurutnya, DPRD akan memanggil Pemerintah Kabupaten Muna, Pemerintah Kabupaten Muna Barat, serta Dandim Muna untuk dimintai keterangan dalam RDP lanjutan.

“Kami akan segera menjadwalkan pemanggilan terhadap seluruh pihak terkait. Hasil RDP nanti akan menjadi dasar bagi Komisi II DPRD Sultra dalam menentukan langkah selanjutnya,” ujar Syahrul.

Di akhir penyampaiannya, Ferli menegaskan GMPAK Sultra akan terus mengawal persoalan tersebut hingga tuntas. Ia juga meminta seluruh pihak yang disebut dalam polemik itu tidak menghindari proses klarifikasi kepada publik.

“Jangan ada yang bersembunyi di balik kekuasaan. Semua pihak harus terbuka dan memberikan penjelasan kepada masyarakat,” pungkasnya.(redaksi).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *