MONAWE SELATAN, KABENGGA.ID. — Gelombang pemberitaan yang menyeret nama Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Konawe Selatan akhirnya memantik respons keras. Tuduhan adanya intervensi dalam penanganan dugaan kasus kekerasan seksual dinilai sebagai narasi liar yang tidak berdasar, tendensius, dan berpotensi menyesatkan publik.

Kepala DP3A Konawe Selatan, Hj. St Hafsa, S.IP., M.Si., secara tegas membantah seluruh tudingan yang menyebut pihaknya mencampuri proses hukum ataupun mengarahkan keputusan korban.

“Ini harus diluruskan. Tidak ada intervensi. DP3A hadir untuk melindungi korban, bukan mengatur apalagi memaksakan keputusan,” tegas Hafsa, Selasa (19/5/2026).

Ia menilai framing yang berkembang di sejumlah pemberitaan telah menggiring opini publik tanpa memahami substansi pendampingan yang sebenarnya dilakukan lembaganya.

Menurut Hafsa, setiap komunikasi antara DP3A dengan korban maupun keluarga dilakukan secara terbuka, profesional, dan tanpa tekanan sedikit pun. Penjelasan yang diberikan, kata dia, murni sebatas pemaparan normatif mengenai berbagai kemungkinan penyelesaian yang diatur dan dibenarkan dalam koridor hukum.

“Yang kami sampaikan hanya gambaran umum terkait pilihan-pilihan yang dapat ditempuh korban dan keluarga, baik melalui jalur hukum positif, penyelesaian adat atau kekeluargaan, hingga keputusan pribadi para pihak apabila mengarah pada pernikahan. Itu bukan arahan, bukan dorongan, apalagi paksaan,” jelasnya.

Ia menegaskan, keputusan sepenuhnya berada di tangan korban dan keluarga. DP3A, lanjutnya, hanya menjalankan fungsi pendampingan agar korban memperoleh perlindungan, pemahaman hukum, dan ruang aman untuk menentukan langkah terbaik.

“Jangan dipelintir seolah kami mengarahkan. Itu framing yang tidak benar,” katanya dengan nada tegas.

Tak hanya membantah tudingan intervensi, Hafsa juga meluruskan isu yang menyebut adanya pembahasan kompensasi berupa uang dan sapi dalam pertemuan dengan korban.

“Saya tegaskan, saat bertemu korban tidak ada pembicaraan soal uang ataupun sapi. Informasi itu tidak benar dan sangat disayangkan bisa beredar,” ujarnya.

DP3A Konawe Selatan pun mengingatkan agar proses perlindungan korban tidak dikaburkan oleh narasi yang belum terverifikasi dan justru berpotensi memperburuk kondisi korban.

“Jangan sampai korban kembali dirugikan hanya karena pemberitaan yang tidak utuh,” tambahnya.

Sorotan lebih tajam juga datang dari Ketua DPD PPWI Provinsi Sulawesi Tenggara, La Songo. Ia mengecam keras praktik pemberitaan yang dinilai mengabaikan prinsip konfirmasi dan keberimbangan.

“Ini bukan lagi soal salah kutip. Ini soal tanggung jawab. Jangan bangun opini publik di atas informasi yang belum diverifikasi,” tegasnya.

Menurut La Songo, media yang mempublikasikan informasi tanpa konfirmasi berpotensi melakukan “penghakiman sepihak” di ruang publik dan mencederai prinsip dasar jurnalistik.

“Kalau media mulai meninggalkan prinsip keberimbangan, maka yang terjadi adalah pembentukan opini liar, bukan penyampaian fakta,” katanya.

Ia pun melontarkan ultimatum terbuka kepada media yang dimaksud agar segera melakukan klarifikasi.

“Saya minta dengan tegas kepada media yang telah memuat berita tanpa konfirmasi, segera lakukan klarifikasi. Ini bukan pilihan, tapi kewajiban,” ujarnya.

Tak berhenti di situ, La Songo memberi tenggat waktu yang jelas.

“Kami beri waktu 3 x 24 jam. Jika tidak ada klarifikasi, maka kami akan tempuh jalur hukum dan melaporkan ke Polda Sulawesi Tenggara,” tegasnya.

Menurutnya, langkah hukum tersebut bukan untuk membungkam kebebasan pers, melainkan sebagai pengingat bahwa kebebasan pers harus berjalan seiring dengan tanggung jawab dan etika jurnalistik.

“Kebebasan pers bukan kebebasan tanpa batas. Ada etika, ada aturan, dan itu harus dihormati,” katanya.

Ia juga mengajak masyarakat agar tidak mudah terpancing oleh narasi yang belum tentu benar.

“Jangan biarkan opini menyesatkan mengalahkan fakta. Yang dirugikan bukan hanya lembaga, tapi juga korban,” pungkasnya.

Di tengah polemik yang terus berkembang, DP3A Konawe Selatan menegaskan tetap fokus menjalankan tugas utamanya: memastikan korban mendapat perlindungan, pendampingan berjalan maksimal, dan proses hukum berlangsung tanpa intervensi dari pihak mana pun.

“Fokus kami jelas: korban harus terlindungi, hukum harus berjalan, dan kebenaran tidak boleh dikalahkan oleh opini,” tutup Hj. St Hafsa.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *