JAKARTA, KABENGGA.ID. – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, mengaku kebingungan sekaligus terkejut usai dituntut hukuman 18 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).

Pernyataan itu disampaikan Nadiem usai menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat. Ia mempertanyakan besarnya tuntutan yang dinilai jauh lebih berat dibanding sejumlah kasus pidana lain.

“Kenapa tuntutan saya lebih besar dari pembunuh? Tuntutan saya lebih besar dari teroris?” ujar Nadiem kepada awak media.

Tak hanya pidana badan, Nadiem juga menyoroti tuntutan subsider uang pengganti yang disebut membuat total ancaman hukuman terhadap dirinya dapat mencapai 27 tahun penjara.

Mantan bos GoTo itu mengaku heran lantaran merasa tidak melakukan pelanggaran administrasi maupun tindakan korupsi dalam program digitalisasi pendidikan yang dijalankan pada masa kepemimpinannya.

Menurut Nadiem, seluruh rangkaian persidangan justru memperlihatkan bahwa dirinya tidak bersalah. Ia menilai fakta-fakta yang terungkap di ruang sidang seharusnya menjadi dasar untuk membebaskannya dari tuntutan jaksa.

“Nah, ini mungkin karena di dalam alur persidangan sudah terang benderang bahwa saya tidak bersalah,” tuturnya.

Dalam perkara tersebut, jaksa mendakwa Nadiem terkait dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan periode 2019 hingga 2022. Program pengadaan Chromebook dan CDM itu disebut menyebabkan kerugian negara mencapai Rp2,18 triliun.

Kasus ini terus menyita perhatian publik nasional karena menyeret nama mantan menteri sekaligus tokoh startup Indonesia. Hingga kini, proses persidangan masih berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.**.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *