Muna Barat,Kabengga.Id. — Amarah mahasiswa memuncak. Firman Kultur melontarkan kritik keras terhadap Pemerintah Kabupaten Muna Barat yang dinilai gagal total menangani infrastruktur dasar masyarakat, khususnya kondisi jalan di Lorong Wakabongo, Desa Latuguho, yang telah rusak selama kurang lebih 12 tahun tanpa perbaikan maupun pengaspalan.
Jalan tersebut kini berubah menjadi “jalur penderitaan” bagi warga. Kondisinya berlubang, berdebu saat kemarau, berlumpur ketika hujan, dan nyaris tidak layak dilalui. Padahal, akses itu menjadi satu-satunya jalur vital masyarakat untuk beraktivitas sehari-hari, mulai dari pergi ke sekolah, pasar, hingga layanan kesehatan.
Firman Kultur menilai kondisi tersebut bukan lagi sekadar kelalaian administratif, melainkan bentuk nyata pembiaran yang tidak bisa ditoleransi.
“Ini bukan lagi soal rusak, ini sudah hancur! Pemerintah seakan menutup mata dan telinga terhadap jeritan masyarakat. Di mana tanggung jawab itu?” tegasnya dengan nada geram.
Ia juga menyoroti lemahnya kehadiran pemerintah di tengah masyarakat. Menurutnya, pejabat daerah lebih sibuk membangun pencitraan dibanding turun langsung melihat kondisi rakyat di lapangan.
“Pemkab Muna Barat jangan hanya sibuk dengan pencitraan. Lihat kondisi di lapangan, rakyat menderita. Infrastruktur dasar saja tidak mampu ditangani, lalu apa yang sebenarnya dikerjakan?” lanjutnya.
Mahasiswa mendesak Pemerintah Kabupaten Muna Barat segera melakukan perbaikan total, bukan sekadar tambal sulam yang hanya menjadi solusi sementara. Mereka juga meminta keterbukaan anggaran infrastruktur yang selama ini dinilai tidak berdampak signifikan terhadap kondisi jalan desa, khususnya di Lorong Wakabongo.
Jika dalam waktu dekat tidak ada tindakan nyata dari pemerintah, Firman Kultur menegaskan bahwa mahasiswa bersama masyarakat akan turun ke jalan melakukan aksi protes.
“Kami tidak akan diam melihat pembiaran ini terus terjadi. Jika pemerintah tetap bungkam, maka perlawanan akan kami suarakan lebih keras!” pungkasnya.
Jalan Rusak 12 Tahun, Pemerintah Dinilai Abai Masyarakat Desa Latuguho mengaku kecewa karena selama bertahun-tahun janji perbaikan hanya berhenti di ruang rapat dan kantor pemerintahan. Sementara di lapangan, kondisi jalan terus memburuk tanpa perhatian serius.
Lorong Wakabongo bahkan belum memiliki nama jalan resmi, namun menjadi akses utama masyarakat setiap hari. Warga menilai pemerintah daerah gagal menjalankan tanggung jawabnya dalam penyelenggaraan jalan desa.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Jalan, kewenangan Pemerintah Kabupaten dalam penyelenggaraan jalan meliputi penyelenggaraan jalan kabupaten, pengaturan jalan desa, serta pembinaan jalan desa. Artinya, lambannya perbaikan bukan hanya persoalan anggaran, tetapi juga menyangkut kemauan politik pemerintah daerah untuk hadir dan bekerja nyata di tengah masyarakat.
Kerusakan jalan desa berdampak langsung terhadap kehidupan warga. Aktivitas ekonomi terganggu, risiko kecelakaan meningkat, dan mobilitas masyarakat menjadi terhambat. Di Lorong Wakabongo, kondisi tersebut semakin parah karena jalan belum pernah mendapat pengaspalan secara menyeluruh selama bertahun-tahun.
Masyarakat berharap pemerintah segera mengambil langkah konkret melalui pengisian lubang, pengaspalan ulang, serta pemeliharaan rutin yang melibatkan tenaga kerja lokal agar manfaat pembangunan dapat dirasakan langsung oleh warga desa./FL
