KENDARI, KABENGGA. ID. — Gelombang kecaman terhadap dugaan kasus pelecehan seksual yang melibatkan oknum TNI berinisial Sertu MB terhadap anak di bawah umur di Sulawesi Tenggara terus menguat. Wakil Ketua Himpunan Mahasiswa Jurusan Pendidikan Sejarah Universitas Halu Oleo (UHO), Sazkya Pratiwi Sakir, menilai peristiwa tersebut sebagai pelanggaran serius yang tidak hanya mencederai hukum, tetapi juga nilai-nilai kemanusiaan.

Menurut Sazkya, tindakan pelecehan terhadap anak berusia 12 tahun menunjukkan adanya ancaman nyata terhadap kelompok rentan yang seharusnya memperoleh perlindungan maksimal dari negara. Dampak yang ditimbulkan tidak hanya terbatas pada aspek fisik, tetapi juga mencakup gangguan psikologis serta kerusakan mental yang berpotensi berlangsung dalam jangka panjang.

“Korban anak berada pada fase perkembangan yang sangat krusial. Kekerasan seksual dalam bentuk apa pun akan meninggalkan trauma mendalam yang memengaruhi kehidupan korban secara menyeluruh, termasuk perkembangan emosional, kepercayaan diri, hingga masa depan sosialnya,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa keterlibatan oknum aparat—dalam hal ini diduga anggota TNI—semakin memperparah situasi. Institusi yang seharusnya menjadi pelindung masyarakat justru tercoreng oleh tindakan individu yang menyimpang, sehingga tidak hanya melukai korban, tetapi juga menggerus kepercayaan publik terhadap lembaga negara.

Dalam konteks tersebut, Sazkya turut menyoroti potensi impunitas dalam kasus-kasus yang melibatkan aparat. Ia menilai, tanpa proses hukum yang terbuka dan akuntabel, kepercayaan publik terhadap penegakan hukum akan terus mengalami erosi.

“Publik berhak mengetahui sejauh mana proses hukum berjalan. Transparansi bukan pilihan, melainkan kewajiban. Tanpa itu, akan selalu ada kecurigaan bahwa hukum tidak berdiri sama bagi semua,” tegasnya.

Karena itu, ia mendesak agar oknum TNI berinisial Sertu MB segera ditangkap dan diproses tanpa adanya perlindungan institusional. Penegakan hukum yang tegas dan konsisten dinilai menjadi ujian nyata bagi komitmen negara dalam melindungi anak sekaligus memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan serupa.

Selain penindakan terhadap pelaku, Sazkya menekankan bahwa negara tidak boleh hanya berfokus pada aspek penghukuman. Pemulihan korban harus menjadi prioritas utama melalui pendampingan psikologis, perlindungan hukum, serta jaminan keamanan dari tekanan sosial secara berkelanjutan.

Menurutnya, kasus ini harus dijadikan momentum untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan aparat. Tanpa reformasi yang konkret, potensi pelanggaran serupa akan terus berulang di masa mendatang.

Lebih lanjut, Himpunan Mahasiswa Jurusan Pendidikan Sejarah UHO menyatakan komitmennya untuk terus mengawal isu perlindungan anak dan mendorong penegakan hukum yang berkeadilan melalui berbagai ruang advokasi, diskusi publik, serta pendidikan kritis di kalangan mahasiswa dan masyarakat.

“Ukuran negara hukum tidak terletak pada banyaknya aturan, tetapi pada keberanian menegakkan keadilan tanpa pandang bulu. Jika kasus seperti ini tidak ditangani secara tegas, maka yang dipertaruhkan bukan hanya keadilan korban, tetapi juga legitimasi hukum itu sendiri,” pungkasnya.(Redaksi).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *