Oleh: L.m Al Mufakhir Idris S.M., M.M.

JIKA ada satu pertanyaan yang harus diajukan setiap warga Buton hari ini, pertanyaan itu bukan lagi soal berapa persen capaian kinerja pemerintahnya. Pertanyaannya jauh lebih elementer: mampukah kita percaya pada angka-angka yang disodorkan pemerintah sendiri?

Jawabannya, setelah membaca temuan DPRD Kabupaten Buton atas LKPJ Bupati Tahun Anggaran 2025, menggantung di ujung lidah dengan getir: TIDAK.

Kita tidak sedang berhadapan dengan selisih data yang bisa ditoleransi sebagai human error. Yang terpampang adalah dua laporan resmi LKPJ dan LPPD yang berbicara dalam dua bahasa kebenaran yang saling membantah. Satu laporan menggambarkan Buton yang serba “Sangat Tinggi” kinerjanya. Laporan lain merekam Buton yang infrastrukturnya nol persen, layanan dasarnya kosong melompong. Dua wajah, satu pemerintahan. Ini bukan inkonsistensi, ini adalah kebohongan yang distrukturkan secara rapi.

Patologi Data yang Membunuh Akal Sehat

Mari kita bongkar dengan pisau analisis tanpa kompromi. LKPJ menyajikan Indeks Kepuasan Masyarakat melonjak 301,3 persen dari target 30. Capaian layanan kesehatan lansia 246,9 persen. Angka-angka ini tidak disertai penjelasan metodologis sehelai pun. Dalam statistik yang jujur, capaian di atas 200 persen adalah anomali yang harus dijelaskan, bukan dipamerkan sebagai prestasi.

Namun di saat yang sama, LPPD dokumen resmi yang dikirim ke pemerintah pusat, mencatat persentase kemantapan jalan nol persen. Akses air minum tanpa angka. Pengolahan air limbah kosong. Bagaimana mungkin jalan yang kemantapannya nol persen bisa melahirkan kepuasan masyarakat 301 persen? Apakah warga Buton berbahagia di atas kubangan lumpur?

Inilah skizofrenia birokrasi yang sudah sampai taraf akut. Pemerintah daerah rupanya piawai memainkan dua panggung sekaligus: panggung lokal dengan narasi “semua beres” untuk parlemen dan publik, serta panggung nasional dengan narasi “semua darurat” demi mengail dana pusat. Di antara dua panggung itu, kebenaran dikorbankan. Rakyat dibiarkan menebak-nebak: mana yang benar dari dua dokumen yang sama-sama ditandatangani pejabat yang sama?

Analisis yang Sengaja Dibunuh

Kejahatan data ini semakin telanjang ketika kita periksa ketiadaan analisis dalam LKPJ. Permendagri Nomor 18 Tahun 2020 dengan gamblang mewajibkan setiap laporan memuat analisis selisih target dan realisasi, uraian hambatan, serta langkah perbaikan. Itu bukan hiasan. Itu adalah jantung akuntabilitas.

Apa yang terjadi di LKPJ Buton? Tidak ada analisis. Tidak ada hambatan. Tidak ada langkah perbaikan. Seluruh kewajiban itu lenyap tanpa jejak.

Lihatlah angka partisipasi pemuda dalam organisasi sosial: target 99,01 persen, realisasi hanya 6,24 persen. Selisih 92,77 persen—sebuah jurang yang dalamnya melebihi Palung Mariana—namun tidak satu kalimat pun ditulis untuk menjelaskannya. Tingkat pengangguran terbuka meleset dari target 2,38 persen menjadi 3,30 persen. Lagi-lagi bisu.

Ini bukan kelalaian. Ini adalah pembunuhan sistematis terhadap fungsi evaluasi. Pemerintah daerah tidak ingin kegagalannya dibaca, karena membaca kegagalan artinya harus bertanggung jawab. Maka analisis disingkirkan. Capaian “Sangat Tinggi” ditabur di mana-mana. Dan DPRD dihadapkan pada tumpukan kertas yang secara administratif bernama LKPJ, tetapi secara substansi hanyalah wayang yang dijejerkan untuk ditonton.

DPRD: Jangan Cuma Mencatat, Mulailah Menggigit

Di sinilah peran DPRD diuji. Sejauh ini, DPRD Kabupaten Buton telah melakukan langkah prosedural dengan menerbitkan rekomendasi perbaikan. Itu perlu diapresiasi sebagai langkah awal. Tetapi berhenti di sini sama artinya dengan menyerah.

Rekomendasi tanpa ancaman sanksi adalah harimau ompong. Ia mengaum, tetapi tidak bisa menggigit. Pemerintah daerah yang sudah terbukti cakap memainkan data di dua laporan tidak akan gentar hanya dengan selembar kertas rekomendasi. Mereka akan tersenyum, mengangguk, lalu melanjutkan sandiwara di tahun anggaran berikutnya.

DPRD harus segera melakukan eskalasi.

Pertama, gunakan Hak Interpelasi sekarang juga. Jangan tunggu siklus LKPJ berikutnya. Panggil Bupati dalam sidang paripurna khusus. Interogasi di depan publik: siapa yang bertanggung jawab atas kontradiksi data ini? Siapa yang memerintahkan pemolesan angka? Mengapa analisis yang diwajibkan undang-undang justru dihilangkan?

Kedua, jika jawaban Bupati tidak memuaskan dan kita punya cukup alasan untuk menduga demikian bentuk Panitia Khusus Hak Angket. Bongkar sampai ke akar. Panggil paksa seluruh kepala OPD yang indikatornya janggal. Periksa satu per satu: apakah mereka mengerti data yang mereka laporkan? Atau jangan-jangan angka-angka itu dikarang di meja seseorang yang tidak pernah melihat langsung kondisi lapangan?

Ketiga, jatuhkan sanksi politik. Jika investigasi membuktikan ada kesengajaan memanipulasi data, DPRD harus berani menyatakan LKPJ ditolak. Ini bukan sekadar catatan di tepi dokumen. Ini adalah vonis politik yang akan tercatat dalam sejarah pengawasan parlemen. Lebih jauh, sampaikan temuan ini ke Menteri Dalam Negeri dengan tuntutan sanksi administratif sebagaimana diatur dalam Pasal 333 UU Nomor 23 Tahun 2014.

Keempat, desak Bupati menonaktifkan sementara para kepala OPD yang datanya paling kacau sampai investigasi selesai. Jangan biarkan mereka tetap duduk nyaman di kursinya sambil menyusun kebohongan untuk LKPJ tahun depan.

Siapa yang Bertanggung Jawab?

Rantai komando harus dibuka. LKPJ disusun oleh OPD, dikompilasi oleh Bappeda, dan ditandatangani oleh Bupati. Ini adalah produk kolektif birokrasi. Maka seluruh rantai ini harus dimintai pertanggungjawaban. Tidak bisa hanya menunjuk staf yunior sebagai tumbal. Bupati sebagai penanggung jawab utama, Sekda sebagai koordinator, dan para Kepala OPD sebagai pemasok data adalah pihak-pihak yang harus berdiri di garda terdepan untuk menjelaskan kekacauan ini.

Penutup: Sejarah Akan Mencatat

Rakyat Buton berhak tahu apakah angka-angka dalam LKPJ adalah cermin kejujuran atau sekadar fatamorgana akuntabilitas. Mereka tidak bisa terus-menerus disuguhi laporan “Sangat Tinggi” sementara realitas di depan mata berkata lain: jalan rusak, air tak mengalir, pemuda menganggur, dan kemiskinan bercokol.

DPRD kini berdiri di persimpangan sejarah. Satu jalan menuju keamanan semu: menerbitkan rekomendasi, mengetuk palu, lalu pulang dengan perasaan tugas selesai. Jalan lain penuh risiko: menggunakan seluruh kekuasaan pengawasan yang dimiliki, menggigit sampai ke tulang, dan memastikan bahwa akuntabilitas bukanlah sandiwara tahunan.

Jika DPRD memilih jalan pertama, maka paripurna hanyalah panggung. Jika DPRD memilih jalan kedua, maka di sanalah DPRD menuliskan namanya dalam sejarah sebagai penjaga demokrasi lokal yang sesungguhnya.

Pilihan ada di tangan Anda, anggota Dewan yang terhormat. Rakyat menunggu. Sejarah mencatat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *