Kendari, Kabengga.Id. (1 Mei 2026 ) – Pimpinan Cabang Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (PC IMM) Kota Kendari mengecam keras dugaan tindak kekerasan seksual terhadap seorang anak perempuan berusia 12 tahun di Ranomeeto, Konawe Selatan yang diduga dilakukan oleh oknum anggota TNI Angkatan Darat berinisial Sersan Satu (Sertu) MB. Kasus ini tidak hanya menyisakan trauma mendalam bagi korban, tetapi juga memperlihatkan kegagalan serius dalam sistem pengawasan penegakan hukum. Korban yang masih dalam usia anak diduga mengalami kekerasan seksual oleh Sertu MB. Peristiwa tersebut diduga terjadi di kediaman pelaku yang lokasinya berdekatan dengan lingkungan sekolah korban.
Keterangan keluarga korban turut memperjelas situasi yang terjadi. Tante korban berinisial VN mengaku sempat merasa lega ketika terduga pelaku diamankan oleh aparat. Namun, rasa lega tersebut tidak berlangsung lama setelah keluarga mendapatkan informasi bahwa pelaku diduga melarikan diri dari lokasi pemeriksaan.
Peristiwa pelarian tersebut terjadi saat terduga pelaku menjalani pemeriksaan di Kodim 1417/Kendari. Dengan alasan izin makan, pelaku meninggalkan lokasi dan hingga kini tidak kembali. Kondisi ini menunjukkan adanya kelalaian serius dalam pengawasan terhadap terduga pelaku dalam kasus yang sangat sensitif dan berdampak luas.
IMMawati Ivon, Kabid IMMawati PC IMM Kota Kendari menilai bahwa kasus ini merupakan bentuk kekerasan berlapis.
Di satu sisi, seorang anak menjadi korban kekerasan seksual yang terjadi dalam ruang yang seharusnya aman. Di sisi lain, proses penanganan hukum justru menunjukkan celah yang mencederai rasa keadilan publik. Kegagalan dalam mengawasi terduga pelaku bukan sekadar kelalaian administratif, melainkan kegagalan fatal yang merusak kepercayaan terhadap institusi.
Secara hukum, tindakan tersebut jelas bertentangan dengan Pasal 28B ayat (2) UUD 1945 yang menjamin perlindungan anak dari kekerasan, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang menegaskan sanksi tegas bagi pelaku dan perlindungan menyeluruh bagi korban.
Atas dasar itu, PC IMM Kota Kendari mendesak:
- Aparat penegak hukum, khususnya Kodim 1417/Kendari dan Denpom XIV/3 Kendari, untuk segera menangkap dan mengamankan terduga pelaku tanpa kompromi.
- Dilakukannya investigasi menyeluruh dan transparan terkait kelalaian dalam proses pemeriksaan yang menyebabkan pelaku dapat melarikan diri.
- Penjaminan proses hukum yang berjalan secara objektif, profesional, dan bebas dari intervensi.
- Pemberian perlindungan maksimal kepada korban, baik secara hukum, psikologis, maupun sosial, sebagai bagian dari pemulihan yang berkeadilan.
PC IMM Kota Kendari menegaskan komitmennya untuk terus mengawal kasus ini hingga korban memperoleh keadilan yang seutuhnya. Tidak boleh ada ruang aman bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak, dan tidak boleh ada pembiaran terhadap kegagalan institusi dalam menjalankan tanggung jawabnya.
Dalam kasus kekerasan seksual terhadap anak, setiap bentuk kelalaian adalah bagian dari ketidakadilan yang tidak boleh dibiarkan.
