Jakarta, 21 April 2026] LSM PIJAR KEADILAN DEMOKRASI dan Forum Pergerakan Keadilan Masyarakat Papua yang tergabung dalam aliansi Masyarakat Sipil untuk Keadilan Agraria, menyatakan sikap keras dan keprihatinan mendalam terhadap dua putusan perkara pertanahan yang dinilai melenceng dari prinsip keadilan dan melanggar Hak Asasi Manusia, yaitu :

  1. Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor : 1855/Pdt/2024 tanggal 25 Juni 2024
  2. Putusan Peninjauan Kembali Nomor : 1215PK/PDT/2025 tanggal 22 Oktober 2025
    Berdasarkan analisis mendalam, kami menilai kedua putusan tersebut bukanlah peradilan yang independent dan jujur, melainkan cerminan dari “peradilan sesat” yang dikendalikan oleh jaringan mafia hukum dan mafia tanah. Proses hukum dalam kasus ini diduga kuat merupakan hasil konspirasi kejahatan yang dilakukan secara sistematis,terstruktur dan massif, praktek ini telah mengubah Lembaga peradilan yang seharusnya menjadi banteng keadilan, menjadi alat untuk melegalkan ketidakadilan.
    Secara nyata kedua putusan ini :
  3. Mengabaikan keadilan imparsialitas, kebenaran formil dan kebenaran materiil, dengan tidak mempertimbangkan fakta dan bukti sah secara sungguhsungguh.
  4. Melanggar Hak Asasi Manusia (HAM), karena merampas Hak Dasar warga negara atas kepastian hukum hak milik, dan hak untuk hidup sejahtera
    Oleh karena itu kami menegaskan dan mendesak :
  5. Menolak tegas Putusan Kasasi Nomor : 1855K/Pdt/2024 dan Putusan PK Nomor : 1215PK/Pdt/2025 yang cacat hukum dan bermuatan ketidakadilan.
  6. Mendesak Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung untuk membuka audit internal dan investigasi independen terhadap proses pembuatan kedua putusan tersebut, yang merupakan produk praktek mafia peradilan dan mafia hukum.
  7. Mendesak Presiden RI dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengambil alih penyelidikan kasus ini, mengingat indikasi kuat adanya konspirasi jahat, terstruktur, sistematis dan massif yang melibatkan aktor hukum dan non-hukum.
  8. Mendesak Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung untuk segera membentuk Majelis Kehormatan Hakim(MKH) guna menyelidiki Hakim dan Panitera yang terlibat serta melakukan Pengawasan Melekat pada perkara Agraria yang rentan praktek mafia tanah.
  9. Mendesak Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI memeriksa dan menindak tegas Panitera Pengadilan Negeri Jayapura dan Panitera Mahkamah Agung RI yang terlibat dalam Konspirasi peradilan sesat dan permufakatan jahat yang dilakukan secara terstruktur, sistematis dan masif. Kami percaya bangsa Indonesia tidak boleh membiarkan praktek peradilan sesat mafia tanah ini terus berlanjut dan berjejaring. Karena akan merusak sendi-sendi hukum dan menghancurkan kepercayaan public.
    Kami siap mengawal kasus ini dan tidak menutup kemungkinan untuk mengambil langkah advokasi yang lebih besar, serta mobilisasi masa untuk menuntut ditegakkannya keadilan sejati.

LSM PIJAR KEADILAN DEMOKRASI
Dan
Forum Pergerakan Keadilan Masyarakat Papua

LAWAN !!

• Putusan Kasasi Nomor : 1855K/Pdt/2024 tanggal 24 Juni 2024 Hakim Ketua : Prof. Dr. H. Hamdi, SH., MH.
Hakim Anggota : Maria Anna Samiyati, SH., MH., Dr. Lucas Prakoso, SH., M.Hum.
Panitera : Lismawati, SH., MH.

• Putusan Peninjauan Kembali Nomor :1215PK/Pdt/2025 tanggal 22 Oktober
2025
Hakim Ketua : Dr. Nurul Elmiyah, SH., MH.
Hakim Anggota : Prof. Dr. H. Haswandi, SH., M.Hum., Dr. Nani Indrawati, SH., M.Hum.
Panitera : Syaifullah, SH.

• Hakim Tunggal Sidang Novum PN Jayapura : Lidia Awinero, SH., MH.
• Ketua Panitera PN Jayapura : Johana C. Lekbila
• Panitera PN Jayapura : Harly Yunus, Ratna Kondolele, Kartika Napitupulu, Edy Palayukan
Bahwa putusan tersebut adalah hasil rekayasa peradilan sesat, permufakatan jahat, Mafia Hukum dan mafia tanah melibatkan panitera, Hakim Pengadilan Negeri jayapura, hakim agung Mahkamah Agung RI dan Mafia Tanah. Yang melanggar sejumlah instrument hukum :

  1. UUD NRI 1945 Pasal 1 ayat (3), Pasal 18B ayat (2), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28H ayat (4), Pasal 28I ayat (2).
  2. UU RI Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
  3. UU RI Nomor 21 Tahun 2001 Jo UU RI Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua.
  4. UU RI Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman Pasal 1 angka (1), Pasal 2 angka (1, dan 2), Pasal 4 angka (1), pasal 5 angka (1, 2, 3).
  5. UU RI Nomor 18 Tahun 2011 tentang Komisi Yudisial
  6. UU RI Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan
  7. Buku II Pedoman Teknis Administrasi dan Teknis Peradilan Perdata Umum dan Perdata Khusus Mahkamah Agung RI Tahun 2007.

Hormat saya,
Korlap,

H. Rizal Muin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *