Kendari, Kabengga.Id. – Anggota DPRD Kota Kendari, LM Rajab Jinik, melontarkan pernyataan tegas terkait penolakannya terhadap LGBT di wilayahnya. Sikap itu disampaikan sebagai bagian dari upaya yang ia klaim untuk menjaga nilai budaya, agama, dan norma sosial yang hidup di tengah masyarakat.

Rajab menegaskan, masyarakat memiliki hak untuk mempertahankan tatanan sosial yang berlandaskan konsep keluarga tradisional. Dalam pandangannya, struktur keluarga ideal terdiri dari ayah, ibu, dan anak—sebuah nilai yang menurutnya selaras dengan keyakinan mayoritas warga Indonesia.

Ia juga menautkan sikap tersebut dengan ajaran agama, sekaligus mengangkat kekhawatiran terhadap pengaruh perubahan sosial terhadap generasi muda. Menurutnya, diperlukan langkah preventif agar nilai ketimuran dan norma kesusilaan tetap menjadi pijakan utama dalam kehidupan bermasyarakat.

Di sektor pendidikan, Rajab menekankan pentingnya kurikulum yang sejalan dengan nilai keluarga. Ia menyebut orang tua memiliki hak penuh dalam menentukan arah pendidikan moral anak tanpa intervensi yang dianggap bertentangan dengan keyakinan mereka.

Lebih jauh, isu ini juga dikaitkannya dengan stabilitas sosial. Rajab menilai, pengaturan yang jelas diperlukan untuk mencegah potensi konflik di tengah masyarakat yang majemuk.

Meski demikian, ia menegaskan bahwa sikap penolakan tersebut tidak dimaksudkan untuk membenarkan tindakan diskriminatif atau kekerasan terhadap individu. Fokus penolakan, kata dia, berada pada upaya normalisasi dan promosi LGBT di ruang publik maupun dalam kebijakan daerah.

Pernyataan paling tajam pun dilontarkan di akhir.
“Tidak ada tempat buat LGBT di Kendari, kita akan buatkan perdanya,” tegas Rajab, Jumat (24 April 2026).

Wacana pembentukan peraturan daerah ini berpotensi memicu perdebatan lebih luas, terutama terkait batas antara nilai sosial, kebijakan publik, dan perlindungan hak setiap warga negara.(redaksi).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *