KENDARI,KABENGGA.ID. – Lembaga Mahasiswa Banteng Muda Sulawesi Tenggara (MBM SULTRA) melontarkan kecaman keras terhadap dugaan tindakan arogansi dan upaya kriminalisasi yang dilakukan oknum anggota DPRD Kota Baubau berinisial HB dari Fraksi Partai Golkar. Insiden ini terjadi saat aksi unjuk rasa pada Senin, 20 April 2026, di Kantor DPRD Kota Baubau.

Ketua Umum MBM SULTRA, Asar Buton, menegaskan bahwa tindakan represif terhadap rakyat yang menyampaikan aspirasi adalah bentuk nyata pembungkaman demokrasi. Ia menyebut, perilaku semacam itu tidak hanya mencederai hukum, tetapi juga mempermalukan institusi yang seharusnya menjadi representasi rakyat.

“Ini bukan sekadar arogansi, ini ancaman nyata terhadap demokrasi. Kami mendesak Polda Sultra untuk segera memanggil, memeriksa, dan mengusut tuntas oknum tersebut. Jangan ada ruang bagi pelaku kekuasaan yang sewenang-wenang. Hukum tidak boleh tumpul ke atas,” tegas Asar dalam keterangan persnya, Selasa (21/4).

Senada dengan itu, kader MBM SULTRA, Yogi Buton, menyoroti tajam aspek etika dan tanggung jawab politik Partai Golkar. Ia menegaskan bahwa partai tidak boleh cuci tangan atas ulah kadernya yang mencederai kepercayaan publik.

“Anggota DPRD itu pelayan rakyat, bukan penguasa yang bisa menekan dan mengintimidasi. Jika benar terjadi, maka ini adalah bentuk pengkhianatan terhadap mandat rakyat. Golkar harus bersikap tegas—bukan melindungi, apalagi membiarkan,” ujar Yogi.
Kronologi Singkat

Berdasarkan laporan yang dihimpun MBM SULTRA, aksi unjuk rasa yang dilakukan mahasiswa dan masyarakat berlangsung dalam kondisi relatif kondusif. Namun, situasi memanas setelah oknum anggota DPRD berinisial HB diduga melakukan tindakan intimidatif, termasuk melontarkan ancaman pidana terhadap massa aksi.

Tindakan tersebut dinilai sebagai bentuk kriminalisasi terhadap warga negara yang sedang menjalankan hak konstitusionalnya dalam menyampaikan pendapat di muka umum.
Dugaan Pelanggaran Serius

MBM SULTRA menilai tindakan tersebut bukan persoalan sepele, melainkan mengandung pelanggaran serius:

  1. Pelanggaran hukum – Dugaan kriminalisasi terhadap kebebasan berpendapat sebagaimana dijamin dalam UU No. 9 Tahun 1998.
  2. Pelanggaran etika jabatan – Sikap arogan yang bertentangan dengan fungsi DPRD sebagai representasi rakyat.
  3. Pelanggaran moral partai – Merusak citra Partai Golkar dan menggerus kepercayaan publik.

Tuntutan Tegas MBM SULTRA
Kepada Polda Sultra:

Segera panggil dan periksa oknum HB tanpa kompromi.

Usut tuntas kasus ini secara transparan dan tanpa tebang pilih.

Evaluasi kinerja aparat dalam mengawal kebebasan berpendapat.

Kepada DPW Partai Golkar Sultra:

Jangan berlindung di balik kekuasaan—segera panggil dan evaluasi kader yang bersangkutan.

Jatuhkan sanksi tegas sebagai bentuk tanggung jawab politik.

Sampaikan permintaan maaf terbuka kepada publik.

Penutup

MBM SULTRA menegaskan bahwa kasus ini tidak boleh berhenti sebagai isu sesaat. Jika dibiarkan, praktik arogansi kekuasaan akan menjadi preseden buruk bagi demokrasi di Sulawesi Tenggara.

“Demokrasi tidak boleh dikalahkan oleh kesewenang-wenangan. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat, mahasiswa, dan insan pers untuk mengawal kasus ini sampai tuntas. Jangan beri ruang bagi kekuasaan yang menindas suara rakyat,” tutup Asar./ AR.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *