Kendari, — Ikatan Pemuda Pelajar Mahasiswa Besulutu (IPPMB) secara resmi melaporkan PT. Utama Agrindo Mas (UAM) ke Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Provinsi Sulawesi Tenggara atas dugaan keterlambatan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para pekerja. Senin,20/4/2026

Langkah ini diambil sebagai bentuk sikap tegas IPPMB dalam mengawal hak-hak normatif tenaga kerja, khususnya di wilayah Kecamatan Besulutu, Kabupaten Konawe, tempat perusahaan tersebut beroperasi. PT. Utama Agrindo Mas diketahui merupakan perusahaan yang bergerak di sektor perkebunan kelapa sawit dan memiliki aktivitas operasional yang cukup besar di wilayah tersebut.

IPPMB menilai dugaan keterlambatan pembayaran THR oleh PT. UAM bukan hanya persoalan administratif semata, tetapi berpotensi sebagai bentuk pelanggaran serius terhadap hak pekerja yang telah dijamin oleh peraturan perundang-undangan.

Mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, disebutkan bahwa pengusaha wajib membayarkan THR paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum hari raya keagamaan.

Keterlambatan pembayaran THR merupakan pelanggaran yang dapat dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar 5% dari total THR yang harus dibayarkan, tanpa menghilangkan kewajiban perusahaan untuk tetap membayar THR tersebut.

Selain itu, dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, ditegaskan bahwa setiap pekerja berhak memperoleh penghasilan yang layak, termasuk pemenuhan hak-hak normatif seperti THR.

Ketua Umum IPPMB Ahmad Iswanto, dalam keterangannya menyampaikan bahwa pihaknya menduga keterlambatan pembayaran THR oleh PT. UAM bukan sekadar kelalaian administratif, melainkan terdapat indikasi unsur kesengajaan yang merugikan pekerja.

“Kami menilai ini bukan persoalan sepele. THR adalah hak dasar pekerja yang dilindungi undang-undang. Jika benar terjadi keterlambatan, apalagi ada indikasi kesengajaan, maka ini adalah bentuk pelanggaran serius terhadap hak-hak buruh. Kami mendesak Disnakertrans Sultra untuk segera memanggil dan memeriksa pihak PT. UAM serta mengambil langkah tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas ahmad.

Sebagai bentuk sikap organisasi, IPPMB juga menyampaikan sejumlah tuntutan tegas dalam laporannya yaitu:

  1. Mendesak Disnakertrans Provinsi Sulawesi Tenggara untuk segera memanggil dan melakukan pemeriksaan terhadap manajemen PT. Utama Agrindo Mas.
  2. Meminta agar sanksi administratif berupa denda sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan diterapkan kepada perusahaan jika terbukti melakukan pelanggaran
  3. Menjamin perlindungan hak-hak pekerja agar kejadian serupa tidak kembali terulang di masa yang akan datang.

Ahmad sapaan akrabnya, juga menegaskan akan terus mengawal proses ini hingga tuntas, serta memastikan para pekerja mendapatkan haknya secara penuh. Mereka meminta pemerintah daerah, khususnya Disnakertrans Sulawesi Tenggara, untuk tidak bersikap pasif dalam menangani laporan tersebut.

“Negara tidak boleh kalah dengan pelanggaran seperti ini. Kami akan terus mengawal dan memastikan keadilan bagi para pekerja ditegakkan, agar kejadian seperti ini tidak terus terulang pada tahun-tahun berikutnya” Tutupnya.(redaksi).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *