KENDARI, KABENGGA.ID – Puluhan massa yang tergabung dalam Konsorsium Pemuda dan Mahasiswa Sulawesi Tenggara (KOMNAS Sultra) mendesak Polda Sultra untuk segera menuntaskan kasus dugaan pungutan liar (pungli) yang menyeret oknum Kepala Desa Mandiodo di wilayah pertambangan, Kecamatan Molawe, Kabupaten Konawe Utara.

Desakan ini muncul lantaran penanganan kasus dinilai berjalan lamban, meski telah lama bergulir dan bahkan telah menetapkan tersangka sejak 12 November 2025.

Penanggung Jawab KOMNAS Sultra, Fauzan Dermawan, menegaskan bahwa perkara tersebut seharusnya sudah memasuki tahap P-21 atau dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra).

“Kami menilai tidak ada alasan lagi untuk menunda. Kasus ini sudah cukup lama dan harus segera dituntaskan,” tegas Fauzan dalam pernyataannya, Selasa (14/04/2026).

Ia mengungkapkan, pihaknya telah melayangkan laporan resmi disertai dokumen fisik sebagai bukti dugaan praktik pungli yang dilakukan oleh oknum kades terhadap perusahaan tambang yang beroperasi di Desa Mandiodo.

Polda Sultra, lanjutnya, bahkan telah menyerahkan berkas perkara ke Kejati Sultra. Namun, berkas tersebut justru beberapa kali dikembalikan dengan alasan belum memenuhi syarat untuk dilanjutkan.

Kondisi ini memicu kecurigaan adanya dugaan praktik “main mata” antara oknum penegak hukum dan pihak terkait.

“Kami khawatir ada upaya melindungi oknum yang diduga telah merugikan negara dan masyarakat Konawe Utara. Ini tidak boleh dibiarkan,” tegasnya.

Atas dasar itu, KOMNAS Sultra mendesak Kapolda Sultra untuk segera mengambil langkah tegas agar kasus tersebut segera menemui titik terang dan tidak berlarut-larut.

“Kami ingatkan, jangan sampai ada kesan pembiaran atau perlindungan terhadap oknum. Penegakan hukum harus transparan dan berpihak pada keadilan,” pungkas Fauzan.

KOMNAS Sultra juga memastikan akan terus mengawal proses hukum kasus ini hingga tuntas, sebagai bentuk komitmen mendorong penegakan hukum yang bersih dan bebas dari praktik menyimpang di Bumi Anoa./MM.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *