GORONTALO, KABENGGA.ID – Aroma ketidakadilan mencuat dalam penanganan kasus Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Alamotu, Desa Hulawa. Seorang operator alat berat berinisial RM justru lebih dulu dijadikan tersangka, sementara pihak yang diduga sebagai pemilik lokasi tambang masih sebatas diperiksa.

RM diamankan polisi dalam razia di lokasi tambang ilegal. Ia diketahui mengoperasikan excavator merek XCMG saat penggerebekan berlangsung. Namun, di balik penetapan status tersangka itu, muncul dugaan kuat bahwa RM hanyalah “pion” yang dikorbankan.

Kuasa hukum RM, Fajrin Niode, secara tegas menyebut kliennya diduga dijebak oleh oknum Kepala Desa Taluduyunu Utara, Kadir Ripo. Menurutnya, RM awalnya dihubungi langsung melalui pesan WhatsApp untuk datang dan bekerja di lokasi tambang tersebut.

“Dari keterangan keluarga, anak ini bukan sedang bekerja di lokasi itu sebelumnya. Ia diminta datang oleh oknum kepala desa yang diduga memiliki lokasi tersebut. Bahkan statusnya bukan operator tetap, hanya bisa mengoperasikan alat berat,” ungkap Fajrin saat ditemui di Mapolres Pohuwato, Senin (13/4/2026).

Fajrin menilai ada kejanggalan serius dalam proses hukum yang berjalan. Ia mempertanyakan mengapa hanya RM yang langsung ditetapkan sebagai tersangka, sementara sosok yang diduga sebagai pemilik tambang justru belum tersentuh status hukum yang sama.

“Ini yang kami pertanyakan. Kenapa hanya operator yang dijadikan tersangka? Sementara pihak yang diduga kuat sebagai pemilik lokasi baru sebatas diperiksa. Ini harus terang-benderang,” tegasnya.

Pihaknya mengaku telah berkoordinasi dengan kepolisian dan mendapat informasi bahwa Polres Pohuwato tengah melakukan gelar perkara untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.

Meski demikian, Fajrin memastikan pihak keluarga tidak akan tinggal diam. Ia membuka kemungkinan adanya langkah hukum lanjutan, termasuk melaporkan pihak yang diduga sebagai aktor utama di balik aktivitas tambang ilegal tersebut.

“Kami masih mencermati perkembangan. Tapi tidak menutup kemungkinan, orang tua RM akan melaporkan pihak yang diduga sebagai pemilik lokasi. Ini bukan sekadar soal hukum, tapi soal keadilan,” tandasnya.

Kasus ini kini menjadi sorotan, memunculkan pertanyaan publik: apakah hukum benar-benar menyasar aktor utama, atau justru kembali tajam ke bawah dan tumpul ke atas/Red.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *