KENDARI – Komite Keselamatan Jurnalis Sulawesi Tenggara (KKJ Sultra) mengecam pemanggilan dan rencana pemeriksaan yang dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sultra terhadap jurnalis Kendarikini, Irvan, serta Ketua Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Sultra, Adi Yaksa Pratama.

Pemanggilan tersebut terkait laporan dugaan pencemaran nama baik yang dilayangkan Kepala Dinas Pariwisata Sultra, Ridwan Badallah. Dalam laporan itu, penyidik menjerat perkara dengan Pasal 433 ayat (1) dan (2) subsider Pasal 343 ayat (1) juncto Pasal 441 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru.

Kasus ini berawal dari pemberitaan yang ditulis Irvan berjudul “JMSI Sultra Adukan Pemilik Akun @eRBe#bersuara ke Polda Sultra Soal Pencemaran Nama Baik Media.” Dalam berita tersebut, Adi Yaksa Pratama menjadi narasumber utama.

Laporan Ridwan Badallah tercatat dalam Surat Perintah Penyelidikan Nomor: SP.Lidik/201/II/Res.2.5/Ditreskrimsus tertanggal 6 Februari 2026.

Berdasarkan surat dari penyidik Unit II Subdit V Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Sultra, Adi Yaksa Pratama diminta hadir untuk pemeriksaan pada 4 Maret dan 14 Maret 2026. Sementara Irvan menerima surat panggilan pada 9 Maret 2026 dan dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada 12 Maret 2026.

Sengketa Pers Bukan Ranah Pidana

KKJ Sultra menilai pemanggilan tersebut tidak tepat karena menyangkut produk jurnalistik. Menurut mereka, aparat penegak hukum tidak berwenang memproses pidana jurnalis maupun narasumber atas pemberitaan yang diterbitkan media.

Dalam praktik hukum pers di Indonesia, sengketa pemberitaan harus diselesaikan melalui mekanisme hak jawab, hak koreksi, dan pengaduan ke Dewan Pers, bukan melalui proses pidana.

“Penulis berita dan narasumber merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari produk jurnalistik,” kata KKJ Sultra dalam pernyataan resminya.

Pandangan tersebut, menurut KKJ Sultra, juga telah ditegaskan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 145/PUU-XXIII/2025 yang menyatakan bahwa sengketa terkait produk jurnalistik wajib terlebih dahulu melalui mekanisme Dewan Pers sebelum menempuh jalur pidana maupun perdata.

Dinilai Melanggar Kesepakatan Dewan Pers dan Polri

KKJ Sultra juga menilai pemanggilan terhadap Irvan bertentangan dengan Perjanjian Kerja Sama antara Kepolisian Republik Indonesia dan Dewan Pers Nomor 01/PK/DP/XI/2022 – PKS/44/XI/2022 tentang Teknis Pelaksanaan Perlindungan Kemerdekaan Pers dan Penegakan Hukum terhadap Penyalahgunaan Profesi Wartawan.

Menurut mereka, tindakan tersebut berpotensi menjadi bentuk intimidasi dan kriminalisasi terhadap jurnalis serta narasumber yang menjalankan fungsi kontrol sosial.

“Jika tindakan ini dibiarkan, maka akan menjadi preseden buruk bagi kebebasan pers dan kebebasan berekspresi di Sulawesi Tenggara,” tegas KKJ Sultra.

Pernyataan Sikap KKJ Sultra

Atas peristiwa tersebut, KKJ Sultra menyampaikan sejumlah tuntutan:

  1. Mengecam pemanggilan dan pemeriksaan yang dilakukan Polda Sultra terhadap Irvan dan Adi Yaksa Pratama.
  2. Mendesak Polda Sultra menghentikan penyelidikan perkara tersebut serta melimpahkannya ke Dewan Pers.
  3. Mendesak Divisi Propam Polda Sultra memeriksa Dirkrimsus, Kasubdit Siber, dan penyidik terkait karena dinilai melanggar ketentuan kerja sama Polri dan Dewan Pers.
  4. Mengingatkan aparat kepolisian agar mematuhi perjanjian kerja sama Polri–Dewan Pers Tahun 2022 dalam menangani laporan terkait pemberitaan.
  5. Mengingatkan masyarakat untuk menggunakan mekanisme hak jawab, hak koreksi, atau melapor ke Dewan Pers apabila keberatan terhadap pemberitaan.
  6. Menegaskan bahwa jurnalis dalam menjalankan tugasnya wajib mematuhi Kode Etik Jurnalistik serta Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.

Tentang KKJ Sultra

Komite Keselamatan Jurnalis Sultra dideklarasikan di Kota Kendari pada 25 Oktober 2025 sebagai aliansi strategis untuk melawan impunitas terhadap kasus kekerasan terhadap jurnalis.

Organisasi ini diinisiasi oleh sejumlah organisasi pers dan masyarakat sipil, di antaranya AJI Kendari, IJTI Sultra, AMSI Sultra, PuspaHAM, WALHI Sultra, UKM Pers IAIN Kendari, serta sejumlah advokat.

Narahubung:
Koordinator KKJ Sultra: Fadli Aksar
Sekretaris: La Ode Onno

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *