KENDARI – Asosiasi Mahasiswa Radikal Sulawesi Tenggara (AMARA Sultra) menggelar aksi demonstrasi di depan Markas Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara, Selasa (10/3/2026). Aksi tersebut dilakukan untuk mendesak aparat penegak hukum menyelidiki dugaan penjualan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) di SPBUN Fahri Pratama Energi, Desa Ngapawali, Kecamatan Kolono Timur, Kabupaten Konawe Selatan.
Dalam aksi tersebut, massa yang dipimpin Koordinator Lapangan (Korlap) Sarfan menyampaikan bahwa pihaknya menemukan indikasi adanya perbedaan harga pada BBM bersubsidi jenis Solar dan Pertalite berdasarkan hasil pemantauan di lapangan.
Sarfan menjelaskan, sesuai ketentuan pemerintah, harga HET untuk BBM jenis Solar ditetapkan sebesar Rp6.800 per liter. Namun, berdasarkan temuan pihaknya, Solar di SPBUN tersebut diduga dijual dengan harga Rp7.500 per liter.
“Sementara untuk Pertalite yang seharusnya dijual Rp10.000 per liter, berdasarkan temuan kami di lapangan diduga dijual dengan harga Rp10.500 per liter,” ujar Sarfan saat menyampaikan orasi dalam aksi tersebut.
Ia menilai, selisih harga tersebut berpotensi merugikan masyarakat apabila terjadi secara terus-menerus, mengingat BBM bersubsidi diperuntukkan bagi masyarakat dengan harga yang telah ditetapkan pemerintah.
Menurut Sarfan, lembaga penyalur BBM bersubsidi seperti SPBUN seharusnya menjalankan distribusi dan penjualan sesuai dengan ketentuan yang berlaku agar tidak terjadi penyimpangan dalam proses penyaluran.
Selain itu, AMARA Sultra juga mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam praktik pengumpulan atau pembelian BBM bersubsidi yang tidak sesuai aturan, karena berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum apabila terbukti terjadi pelanggaran.
Secara hukum, penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi dapat dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.
“Aksi ini merupakan bentuk kepedulian kami terhadap masyarakat. BBM bersubsidi adalah hak masyarakat kecil yang harus dijaga distribusinya agar tidak disalahgunakan,” kata Sarfan.
Melalui aksi tersebut, AMARA Sultra mendesak Polda Sulawesi Tenggara untuk melakukan penyelidikan terhadap dugaan tersebut serta mengambil langkah hukum apabila ditemukan adanya pelanggaran dalam proses penyaluran maupun penjualan BBM bersubsidi.
Massa aksi juga menyatakan akan terus mengawal persoalan tersebut hingga ada langkah konkret dari aparat penegak hukum untuk memastikan distribusi BBM bersubsidi berjalan sesuai aturan yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola SPBUN Fahri Pratama Energi maupun pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan yang disampaikan dalam aksi tersebut.
