Kendari – Kepala Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Sultra Laode Askar, S.Pd, M.Si mengatakan sebanyak 40 persen tenaga kerja Indonesia (TKI) asal Sulawesi Tenggara (Sultra) yang memiliki keterampilan (skill) bekerja di Jepang, Hongkong, dan Taiwan secara formal.

Sementara untuk negara – negara Timur Tengah (Timteng) banyak warga negara Indonesia yang bekerja tidak memiliki keterampilan dan mereka banyak yang bekerja sebagai pembantu rumah tangga (PRT). Padahal negara melarang TKI bekerja sebagai PRT sejak 2015.

Sebenarnya untuk Timteng tidak ada visa kerja yang keluar sebagai pekerja PRT kecuali job formal.

Oleh karena itu walaupun ada masyarakat Sultra yang bekerja di Timteng semunya tidak terdata. ” Akhirnya kalau ada masalah baru kami di infokan,” terangnya kepada wartawan kemarin.

Modus warga Indonesia ke Timteng menggunakan visa kunjungan setelah mereka sampai ternyata mereka bekerja.

Artinya TKI yang bekerja di Timteng termasuk Malaysia tidak memiliki keterampilan hanya bermodalkan Nekat beda dengan Jepang.

Kalau yang berangkat kerja ke Jepang, Hongkong dan Taiwan tidak ada yang ileggal karena Jepang, Hongkong dan Taiwan tidak akan memperkerjakan TKI dengan visa jalan – jalan lalu kerja.

Sebagai contoh kalau ke Malaysia tanpa visa bisa masuk dan bekerja yang penting ada cap di perbatasan mau jalan – jalan seminggu, sebulan dan seterusnya.

“Akhirnya rata – rata majikan bisa melihat legalitas mereka kalau izin mereka tidak berlaku lagi majikan bisa mempekerjakan mereka sesukanya, ” ungkapnya.

Syarat calon tenaga kerja yang akan bekerja di Jepang, Hongkong dan Taiwan pertama mereka harus mempekerjakan keahlian, kedua mempersiapkan keterampilan berbahasa.

Untuk diketahui tenaga kerja ke Jepang terbagi dua skema, skema pertama adalah skeman G to G dan skema kedua adalah perseorangan. Untuk kedua skema masing – masing harus menguasai bahasa Jepang.

Unyuk skem G to G persyaratan bahasa minimal N 5 sedangkan untuk skema mandiri minimal N4. Calon tenaga kerja harus latihan bahasa Jepang selama enam bulan.

“Kalau Jepang semuanya pekerja formal tidak ada yang namanya informal.
Kalau Hongkong dan Taiwan ada pekerja formal dan informal,” terangnya. (redaksi)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *