KABENGGA.ID,KONUT – Ketua dan empat komisioner KPU Kabupaten Konawe Utara (Konut) bakal duduk di kursi teradu dalam sidang etik Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait dugaan penyalahgunaan dana hibah Pilkada 2024 senilai sekitar Rp1,6 miliar.

Sidang pemeriksaan perkara Nomor 1-PKE-DKPP/I/2026 dijadwalkan digelar di Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulawesi Tenggara (Sultra), Rabu (25/2/2026), pukul 09.00 Wita. Persidangan ini menjadi sorotan karena menyangkut integritas penyelenggara pemilu di daerah.

Lima Komisioner Diadukan Mahasiswa

Perkara ini diadukan oleh mahasiswa Muh. Robby S. Lamasigi. Ia melaporkan Ketua KPU Konut, Abdul Makmur, bersama empat komisioner lainnya: Edison Peokodoh, Eka Dwiyastuti Liambo, Naim, dan Muhammad Husni Ibrahim.

Kelima komisioner tersebut diduga melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) dalam pengelolaan dana hibah Pilkada 2024 di Kabupaten Konawe Utara.

Temuan Internal: Indikasi Penyimpangan Rp1,6 Miliar

Sorotan tajam muncul setelah hasil pemeriksaan internal oleh Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) melalui Inspektorat Jenderal menemukan indikasi penyimpangan penggunaan anggaran sekitar Rp1,6 miliar.

Pengadu menyebut adanya aliran dana dari mantan Sekretaris KPU Kabupaten Konut kepada lima teradu tanpa peruntukan yang jelas. Dugaan ini memicu pertanyaan serius tentang transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana hibah Pilkada.

Sekretaris DKPP, Syarmadani, memastikan seluruh pihak telah dipanggil secara patut.

“Sekretariat DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” ujar Syarmadani.

Pemanggilan tersebut dilakukan sesuai Pasal 22 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022.

Sidang Terbuka, Publik Bisa Mengawasi

Sidang etik ini bersifat terbuka untuk umum. Masyarakat dapat menghadiri langsung jalannya persidangan di Kantor Bawaslu Sultra. Selain itu, proses persidangan juga akan disiarkan secara langsung melalui kanal YouTube resmi DKPP.

Jika terbukti melanggar kode etik, para teradu terancam sanksi berat, mulai dari peringatan keras hingga pemberhentian tetap sebagai penyelenggara pemilu.

Kasus ini bukan sekadar perkara etik biasa. Publik kini menunggu, apakah dugaan penyimpangan dana hibah Rp1,6 miliar itu akan berujung pada sanksi tegas, atau justru menjadi ujian integritas bagi lembaga penyelenggara pemilu di Konawe Utara.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *