Aparat dan warga bersinergi gagalkan pengangkutan kayu jati ilegal tengah malam; jaringan dan pemilik truk kini dibidik penyidik.

MUNA – Upaya pembalakan liar di kawasan Cagar Alam Tampo, Kecamatan Napabalano, Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara, berhasil digagalkan dalam operasi gabungan pada Jumat malam, 20 Februari 2026, sekitar pukul 22.30 WITA.

Dalam operasi tersebut, aparat bersama masyarakat mengamankan barang bukti berupa kayu jati hasil tebangan ilegal dan satu unit truk dumping yang diduga digunakan untuk mengangkut kayu dari dalam kawasan konservasi.

Kepala Seksi KSDA Wilayah I Balai Konservasi Sumber Daya Alam Sulawesi Tenggara, La Ode Kaida, menegaskan bahwa proses hukum terhadap terduga pelaku langsung dilimpahkan ke Balai Penegakan Hukum Kehutanan di Kendari.

“Barang bukti kayu dan kendaraan sudah kami amankan. Selanjutnya tersangka dibawa ke Kendari untuk diproses oleh Balai Penegakan Hukum Kehutanan. Kami juga telah berkoordinasi dengan Polsek, Polres hingga Polda,” ujarnya kepada tim media melalui sambungan WhatsApp.

Operasi Senyap, Libatkan Warga

Pengungkapan kasus ini merupakan hasil sinergi lintas unsur: aparat Polsek, personel Koramil, petugas BKSDA, hingga masyarakat dan pemerhati lingkungan. Kolaborasi tersebut dinilai krusial dalam menggagalkan pemuatan kayu yang dilakukan secara sembunyi-sembunyi pada malam hari di dalam kawasan cagar alam.

Dalam perkara ini, satu orang terduga pelaku berinisial R telah diamankan. R disebut memiliki riwayat kasus pencurian sebelumnya. Sementara itu, sembilan orang lainnya yang diduga terlibat masih dalam pengejaran aparat.

BKSDA memastikan bahwa penyidikan tidak akan berhenti pada pelaku lapangan. Kepemilikan truk dumping tanpa nomor polisi yang digunakan dalam aksi tersebut kini menjadi fokus pengembangan perkara.

“Termasuk kemungkinan adanya jaringan atau pihak lain yang terlibat, akan didalami oleh penyidik Gakkum,” tegas La Ode Kaida.

Barang Bukti Dititip di Polsek

Terpisah, Kasi Humas Polres Muna, Iptu Jufri, membenarkan adanya penitipan barang bukti di Mako Polsek Tampo.

“Benar, pada Sabtu, 21 Februari 2026 sekitar pukul 01.30 WITA, dua petugas BKSDA Provinsi Sulawesi Tenggara menitipkan barang bukti di Polsek Tampo,” ujarnya.

Barang bukti tersebut berupa satu unit mobil dumping warna kuning tanpa nomor polisi serta satu batang kayu log sepanjang kurang lebih enam meter dengan diameter sekitar 60 sentimeter.

“Kayu itu diduga berasal dari kawasan Cagar Alam Tampo, Kelurahan Napabalano, Kecamatan Napabalano, Kabupaten Muna. Untuk sementara diamankan di Polsek Tampo dan rencananya akan dibawa ke Kendari untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut oleh penyidik BKSDA Sultra,” tutupnya.

Ancaman Serius bagi Kawasan Konservasi

Penindakan ini menjadi peringatan keras bagi para pelaku kejahatan kehutanan yang masih nekat menyasar kawasan konservasi. Cagar alam memiliki fungsi vital sebagai benteng terakhir perlindungan ekosistem dan keanekaragaman hayati.

BKSDA menegaskan bahwa pengamanan kawasan dan perlindungan sumber daya alam yang tersisa menjadi prioritas utama. Penegakan hukum yang tegas diharapkan memberi efek jera sekaligus memutus rantai pembalakan liar yang merusak kawasan lindung.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *